Penajam (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengimbau masyarakat dalam pelaksanaan zakat fitrah pada Ramadhan 1443 Hijriah tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Pengumpulan dan pembagian zakat fitrah untuk tetap terapkan protokol kesehatan," ujar Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Penajam Paser Utara Agus Sukamto di Penajam, Jumat.
"Dalam pembagian zakat fitrah juga diminta jangan sampai timbulkan kerumunan di tengah pandemi virus corona," tambahnya.
Masyarakat lebih baik menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau LAZ (Lembaga Amil Zakat) karena telah memiliki izin operasional.
Lembaga resmi penyalur zakat, seperti Baznas atau LAZ tersebut, mempunyai mekanisme dan prosedur dalam pendistribusian zakat.
Kemenag Kabupaten Penajam Paser Utara belum menetapkan besaran kadar atau nilai zakat fitrah pada 1443 Hijriah atau Tahun 2022 Masehi.
"Kami baru lakukan survei harga beras, didapat data kisaran harga beras termurah Rp10.000 dan termahal Rp16.000 per kilogram," ucapnya.
Selanjutnya, dilakukan musyawarah tim untuk menentukan besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan umat muslim di Kabupaten Penajam Paser Utara sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah.
.
Penetapan besaran kadar zakat fitrah dilakukan setelah tim melakukan survei harga beras di empat kecamatan yang kemudian dijadikan bahan rapat dan diputuskan dalam surat keputusan.
Kemenag Kabupaten Penajam Paser Utara berencana menetapkan nilai zakat fitrah berdasarkan harga makanan pokok atau beras tersebut pada Senin (11/4).
Penetapan besar kadar zakat fitrah tersebut akan diputuskan melalui rapat bersama dengan pemerintah kabupaten, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta instansi dan lembaga terkait lainnya.