Kadar atau nilai zakat fitrah berdasarkan perhitungan harga makanan pokok atau beras di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada 2024 mengalami kenaikan Rp5.000-Rp6.000 dibanding tahun sebelumnya.
Nilai zakat fitrah 2024 telah ditetapkan dengan tiga kategori, menurut Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara Muhammad Syahrir di Penajam, Kamis, yakni kadar terendah Rp37.000 per jiwa.
"Kemudian kadar menengah Rp41.000 per jiwa dan tertinggi Rp46.000 per jiwa," tambahnya.
"Kemudian kadar menengah Rp41.000 per jiwa dan tertinggi Rp46.000 per jiwa," tambahnya.
Kadar zakat fitrah 2024 itu meningkat sebesar Rp5.000-Rp6.000 dibanding nilai zakat fitrah pada 2023, yakni kadar tertinggi Rp40.000 per jiwa, menengah Rp35.000 per jiwa dan terendah Rp32.000 per jiwa.
Penetapan besar kadar zakat tersebut dilakukan setelah tim melakukan survei harga beras di empat kecamatan, jelas dia, yang kemudian dijadikan bahan rapat dan diputuskan dalam surat keputusan.
Survei beras itu dilakukan di seluruh pasar tradisional di empat kecamatan oleh tim survei yang terdiri dari unsur Kemenag, MUI (Majelis Ulama Indonesia), Badan Amil Zakat (BAZ), pemerintah kabupaten, serta lembaga keagamaan Islam lainnya.
"Kategori penetapan kadar zakat fitrah telah dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 7 tahun 2024 tentang Kadar Zakat Fitrah 1445 H/2024 M," katanya.
Kadar Zakat Fitrah itu, menurut dia, sebanyak dua setengah kilogram beras per jiwa yang jika diuangkan disesuaikan dengan tingkatan beras mana yang dimakan sehari-hari.
Sementara zakat fidyah makanan pokok atau beras pada tahun ini (2023) ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa untuk per hari.
Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan sejak awal Ramadhan hingga sebelum memasuki Hari Raya Idul Fitri, dapat disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), unit pengumpul zakat, dan masjid.
Masyarakat beragama Islam di daerah yang akrab disapa dengan julukan Benuo Taka itu diminta sesegera mungkin membayar zakat fitrah, sebab kalau pembayaran zakat dilakukan hari terakhir akan membuat kerepotan panitia amil zakat, kata Muhammad Syahrir.