Penajam Paser Utara, Kaltim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mencegah alih fungsi lahan persawahan menjadi perkebunan atau sektor nonpertanian lainnya melalui regulasi berupa peraturan daerah yang saat ini dalam proses penyusunan.
"Pemerintah kabupaten menyusun regulasi untuk melindungi kelangsungan lahan persawahan yang terus mengalami penyusutan akibat alih fungsi lahan," ujar Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Gunawan menjawab pertanyaan di Penajam, Selasa.
Perlindungan lahan pertanian berkelanjutan memang perlu dibentengi dengan regulasi, lanjut dia, karena lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit dan karet mencapai ratusan hektare.
Diperkirakan luas lahan persawahan di Kabupaten Penajam Paser yang telah beralih fungsi menjadi perkebunan yang tersebar di empat kecamatan mencapai sekitar 625 hektare.
Penyusunan rancangan regulasi, kata dia, mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kemudian, mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara terkait penetapan kawasan pertanian.
Ia melanjutkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tersebut telah diserahkan kepada Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kabupaten Penajam Paser Utara untuk dikaji lebih lanjut.
Naskah kajian akademik Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan masih dalam proses penyusunan dan masih menunggu pembentukan tim yang akan melakukan pemetaan lahan pertanian.
Regulasi atau peraturan yang sedang disusun pemerintah kabupaten tersebut untuk mencegah terjadi alih fungsi lahan persawahan menjadi lahan perkebunan maupun permukiman sebagai upaya mewujudkan swasembada pangan, sebut Gunawan.
