Besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1444 Hijriah atau tahun ini (2023) berdasarkan perhitungan harga makanan pokok atau beras di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, jika diuangkan tiga jenis harga beras setara Rp32.000, Rp35.000 dan Rp40.000 per jiwa.
Masyarakat diberi dua pilihan untuk membayar zakat fitrah yakni menggunakan beras atau uang, menurut Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara, Agus Sukamto di Penajam, Jumat, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan menggunakan beras seberat 2,5 kilogram.
Jika beras seberat 2,5 kilogram dibayarkan dengan uang, lanjut dia, ditetapkan sebesar Rp32.000, Rp35.000 dan Rp40.000 per jiwa disesuaikan beras yang dikonsumsi.
Pertimbangan harga beras yang dikonsumsi masyarakat meliputi harga terendah sekitar Rp12.000, Rp14.000 hingga tertinggi Rp16.000 per kilogram.
Dengan pertimbangan tersebut diputuskan dalam penetapan Zakat Fitrah Ramadhan 1444 Hijriah, besaran zakat fitrah 2,5 kilogram makanan pokok jika diuangkan terendah Rp32.000 dan Rp35.000, serta tertinggi Rp40.000 per jiwa.
Sementara zakat fidyah makanan pokok atau beras pada tahun ini (2023) ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa untuk per hari.
Penetapan menyangkut zakat tersebut, jelas dia, mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2014 pasal 30 ayat (3).
Penetapan menyangkut zakat tersebut, jelas dia, mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2014 pasal 30 ayat (3).
Penetapan juga melalui Musyawarah Kementerian Agama bersama Majelis Ulama Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional, Organisasi Kemasyarakatan Islam dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Muslim di daerah berjuluk Benuo Taka itu diminta sesegera mungkin membayarkan zakat fitrah, karena biasanya masyarakat membayarkan zakat fitrah sepuluh hari menjelang Idul Fitri melalui panitia amil zakat.
Masyarakat diharapkan membayar zakat fitrah agar sesegera mungkin, sebab kalau pembayaran zakat dilakukan hari terakhir akan membuat kerepotan panitia amil zakat.
"Zakat fitrah sudah bisa dibayarkan mulai awal Ramadhan, tapi biasanya mulai banyak membayar zakat fitrah sepuluh hari terakhir Ramadhan," kata Agus Sukamto.