Balikpapan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim menyatakan sepanjang tahun 2024 kasus yang paling menonjol di daerah itu adalah kasus Narkoba jenis sabu-sabu.
"Kasus yang cukup menarik perhatian di tahun ini adalah kasus narkoba, khususnya sabu yang hampir 100 kilogram kami amankan," kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto di Balikpapan,Selasa (31/12).
Dia mengungkapkan pada tahun 2024 Polda Kaltim mengamankan barang bukti sebanyak 99,69 kilogram sabu, sedangkan di tahun 2023 hanya 32,57 kilogram.
Menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah prestasi yang cukup baik buat Polda Kaltim mengingat ancaman narkoba ini sangat membahayakan. Pemberantasan narkoba terus di lakukan mengingat ancaman itu tidak hanya untuk generasi saat ini tapi juga terhadap anak cucu yang akan datang.
Yulianto menegaskan, pihak kepolisian juga terus menutup jalur-jalur untuk masuknya narkoba ke Kaltim, termasuk mengantisipasi adanya jalur baru untuk peredaran narkoba.
"Kami membuka informasi dari masyarakat kemudian mempelajari pola-pola yang dilakukan oleh tersangka yang diamankan dan belajar dari Polda daerah lain hingga bekerja sama dengan kepolisian dari negara lain untuk mengantisipasi adanya jalur baru," katanya.
Sementara itu, dalam jumpa pers akhir tahun, Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto memaparkan untuk keseluruhan kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Polda Kaltim meningkat sebanyak 53 kasus atau naik sebanyak 3 persen.
"Dengan rincian, tahun 2023 sebanyak 1.721 kasus, sedangkan 2024 sebanyak 1.774 kasus," paparnya.
Sedangkan untuk jumlah tersangka, pada tahun 2023 dan 2024 berada di angka yang sama yakni sebanyak 2.218 tersangka.
Nanang menjelaskan sepanjang tahun 2024 Polda Kaltim berhasil menyita sebanyak 4,82 kilogram ganja, jumlah itu menurun dibanding tahun lalu.
"Untuk tahun 2023 kami menyita barang bukti ganja sebanyak 6,23 kilogram," sebutnya.
Kemudian untuk kasus narkoba jenis pil ekstasi yang mengalami penurunan, pada 2024 Polda Kaltim berhasil menyita sebanyak 2.819 butir ekstasi, sedangkan tahun 2024 sebanyak 8,577 butir. Untuk obat generik yang masuk kategori narkoba, Polda Kaltim menyita sebanyak 154,359 butir.
"Jumlah itu juga menurun bila di bandingkan tahun lalu sebanyak 169,753 butir," ungkapnya.
Nanang menambahkan, sepanjang tahun 2024, Polda Kaltim juga mengamankan sebanyak 341,89 gram tembakau sintetis, 459,34 gram cairan sintetis, dan 200 gram tembakau kering.
Selain itu dia juga memaparkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tindak pidana narkoba sepanjang tahun 2024 terdapat 3 kasus dan 5 orang tersangka dengan estimasi nilai TPPU Rp 8,7 miliar.
"Penerapan TPPU ini merupakan kunci utama pemberantasan narkoba guna memberikan efek jera kepada tersangka. Melalui TPPU kami memiskinkan tersangka, kami merampas aset dari hasil kejahatan sehingga mempersulit pelaku untuk kembali beroperasi," ujar Nanang.