Balikpapan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mencatat telah mengungkap sebanyak 491 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode tahun 2025 periode Januari - April
"Dari 491 kasus tersebut, aparat berhasil mengamankan 639 orang tersangka," jelas Kapolda Kaltim Inspektur Jendral Polisi Endar Priantoro, Sabtu.
Ia memaparkan, selama empat bulan terakhir Polda Kaltim telah mengamankan sabu-sabu seberat 56,18 kilogram, 458 butir ekstasi, 2.657 gram ganja, serta 7.519 butir obat keras berbahaya.
"Dari total barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan lebih 331 ribu jiwa dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,"katanya.
Endar juga mengungkapkan keberhasilan Polda Kaltim pada 15 April 2025, menangkap dua tersangka dengan barang bukti ganja seberat 500 gram dan sabu-sabu 913 gram.
Polda Kaltim juga berhasil mengungkap peredaran sabu dalam jumlah besar yakni sebanyak 33 kilogram, sabu berasal dari Malaysia yang diselundupkan lewat jalur darat yakni melalui Kalimantan Utara.
"Dalam kasus ini, Polisi mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial R, N dan P di Kota Samarinda," katanya.
Lanjutnya, rentetan pengungkapan kasus besar lainnya, pada Februari lalu, Polda Kaltim juga mengungkap dua kasus sabu dalam jumlah besar yakni 21 kilogram dan 9 kilogram.
Endar mengemukakan, pengungkapan kasus narkotika tersebut baik sabu dan sejenisnya merupakan salah satu perhatian utama yang masuk dalam asta cita Presiden prabowo Subianto.
Menurutnya tingginya angka pengungkapan kasus menandakan bahwa peredaran narkotika di Kalimantan Timur masih menjadi tantangan serius.
“Kami melihat tren peredaran narkoba tetap aktif. Ini menjadi perhatian bersama karena dampaknya dapat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat," ujar Endar.
Ia mengaku, banyaknya pengungkapan kasus ini bukan berarti harus merasa senang, ia mengartikan hal ini menjadi tanda bahwa Kaltim telah menjadi target pasar.
Endar menekankan pentingnya peran semua pihak, termasuk masyarakat dan media, dalam memperkuat pencegahan serta pemberantasan narkotika.
"Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya bertumpu pada tindakan represif. Diperlukan edukasi, pengawasan lingkungan, dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat," katanya.
Pihak kepolisan terus mengintensifkan patroli, razia, serta operasi khusus untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Langkah preventif, seperti penyuluhan ke sekolah-sekolah dan komunitas, juga kami tingkatkan untuk membangun ketahanan masyarakat terhadap bahaya narkoba," tutur Endar.
Endar mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.