Samarinda (ANTARA) - Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Seno Aji minta pada masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) guna mendorong pendapatan daerah dan meringankan beban ekonomi warga pemilik kendaraan .
"Kita harap masyarakat yang memiliki tunggakan PKB dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini secara maksimal yang berlaku hingga 30 Juni 2025," kata Seno Aji di Samarinda, Sabtu.
Bagi masyarakat Kaltim yang telah patuh dan taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Seno menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang luar biasa.
"Alhamdulillah, masyarakat Kaltim sangat antusias dalam memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor," kata Seno Aji.
Selain pemutihan PKB, lanjut Wagub Seno, Pemprov Kaltim telah mengeluarkan relaksasi atau keringanan dalam pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).
"Relaksasi yang kita berikan mencakup diskon 50 persen bagi pemilik kendaraan yang melakukan balik nama," jelasnya.
Selain itu, kendaraan milik badan usaha yang sudah menjadi kendaraan pribadi juga akan dibebaskan dari tunggakan pajak, dan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
"Relaksasi ini berlaku hingga 30 Juni mendatang," terangnya.
Wagub Seno menambahkan, pajak yang dibayar masyarakat untuk membangun Kalimantan Timur. Penerimaan pajak seluruhnya akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Kaltim.
“Terima kasih atas kepatuhannya, ketertiban dan telah menggunakan sarana dan prasarana yang disiapkan Pemprov Kaltim dalam melaksanakan kegiatan patuh dan taat terhadap pajak,”ujar Wagub Seno.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati menjelaskan kebijakan pemutihan PKB maupun relaksasi BBNKB bagi warga telah terjadi peningkatan sangat signifikan untuk menggenjot penerimaan pajak daerah.
"Untuk pemutihan, transaksi dari 8 hingga 30 April 2025, jumlah PKB Rp70 miliar lebih, jumlah BBNKB Rp50 miliar lebih, dan jumlah opsen PKB Rp31 miliar lebih, serta jumlah opsen BBNKB Rp33 miliar lebih," sebutnya.