Penajam Paser Utara (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengimbau warga di kabupaten yang dikenal dengan Benuo Taka itu segera membayar zakat fitrah di lembaga resmi agar penyaluran kepada orang yang berhak menerima zakat (Mustahik) bisa dilakukan maksimal.
"Jadwal pembayaran zakat fitrah hingga menjelang shalat Idul Fitri," ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Penajam Paser Utara Muhammad Syahrir di Penajam, Rabu.
Tetapi masyarakat diminta agar melakukan pembayaran zakat fitrah secepatnya agar penyaluran maksimal dan para penerima bisa merasakan manfaat atau.Mustahik bisa menggunakan saat lebaran.
Sejumlah tempat pembayaran zakat fitrah juga sudah ditentukan, sehingga masyarakat dengan mudah melakukan pembayaran, di antaranya Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ditetapkan melalui surat keputusan Bupati Penajam Paser Utara di masjid-masjid.
"Warga yang ingin bayar zakat fitrah diimbau melalui lembaga resmi, lembaga semi pemerintah, dan unit pengumpul zakat di masjid" katanya.
Besaran zakat fitrah yang diserahkan berupa uang nilainya disesuaikan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari, timpal dia lagi, dengan hitungan nilai beras seberat 2,5 kilogram.
Kantor Kemenag Kabupaten Penajam Paser Utara telah menetapkan zakat fitrah pada 2025, bisa dibayarkan menggunakan beras seberat 2,5 kilogram dan dengan uang sesuai harga beras yang dikonsumsi warga bersangkutan
Besaran zakat fitrah yang dibayarkan dengan uang apabila dalam bentuk beras, kadarnya sama dengan 2,5 kilogram, jelas dia, untuk kategori satu sebesar Rp48 ribu, kategori dua Rp43 ribu dan kategori tiga Rp38 ribu.
Penetapan besaran zakat fitrah tersebut melibatkan berbagai pihak seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), pemerintah kabupaten dan lembaga terkait lainnya, kata Muhammad Syahrir.