Balikpapan (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan telah menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi, yang tetapkan melalui rapat bersama lintas sektor, termasuk para ulama, dan berdasarkan data dari Dinas Perdagangan Kota Balikpapan.
"Kami menetapkan untuk zakat fitrah Ramadhan 1446 Hijriah untuk Kota Balikpapan berupa makanan pokok yakni beras seberat 3 kilogram," jelas Kepala Kantor Kemenag Balikpapan, Masrivani, Minggu. (2/3).
Ia mengatakan, beras seberat 3 kilogram tersebut, bila dikonversi menjadi nilai rupiah maka berkisar di harga Rp48 ribu hingga Rp54 ribu untuk satu jiwanya.
Masrivani menjelaskan terdapat tiga kategori nominal yang ditentukan untuk zakat fitrah 1446 H yakni batas tertinggi Rp 54 ribu per jiwa, batas sedang Rp51 ribu per jiwa, dan batas terendah Rp48 ribu per jiwa.
Ia menekankan dalam hal ini, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk rupiah tetap harus mengacu pada harga beras yang dikonsumsi oleh masing-masing individu.
"Jika seseorang sehari-harinya mengkonsumsi beras dengan harga lebih tinggi dari ketetapan tersebut, maka disarankan membayar sesuai dengan harga yang ia konsumsi," pintanya.
Masrivani mencontohkan, bila seseorang mengkonsumsi beras premium dengan nilai tertinggi, artinya individu tersebut harus membayar zakat fitrah seharga Rp54 ribu.
"Begitu juga untuk kategori sedang dan rendah," ujarnya.
Menurutnya nominal zakat fitrah di Ramadhan 1446 Hijriah mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan tahun lalu.
"Tahun lalu, kita hanya menetapkan satu kategori, yaitu Rp48 ribu per jiwa," ungkapnya.
Masrivani menuturkan perubahan nominal itu terjadi mengingat harus menyesuaikan dengan kondisi pasar, di mana masyarakat memiliki kebiasaan konsumsi beras yang beragam, baik premium maupun medium,
Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan memenuhi kewajiban zakat fitrah serta fidyah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tidak hanya zakat fitrah, Masrivani menyampaikan Kantor Kemenag Balikpapan juga menetapkan untuk besaran zakat fidyah yaitu zakat pengganti bila tidak berpuasa.
Adapun besaran fidyah tahun ini ditetapkan sesuai dengan standar makanan pokok, yaitu satu mud atau setara dengan 750 gram beras. Bila dikonversi ke dalam rupiah, nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp35 ribu per hari.
"Artinya bila mereka tidak puasa selama 3 hari dan ingin mengganti dengan fidyah maka mereka harus membayar Rp35 ribu dikalikan 3 hari yakni senilai Rp 105 ribu," tuntas Masrivani.