Samarinda (ANTARA Kaltim) - Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyambut baik empat raperda yang diusulkan Pemprov Kaltim.
Juru Bicara F-PG Rita Artaty Barito mengatakan, Fraksi Partai Golkar menyampaikan ucapan terima kasih terhadap upaya pemerintah menyempurnakan peraturan daerah guna mengantisipasi kebutuhan kekinian dan masa yang akan datang terkait dengan upaya meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat.
Khususnya terkait dengan Penyelenggaraan Pendidikan, Pelayanan Publik, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, serta Perubahan Peraturan Daerah tentang PPNS Daerah.
Selanjutnya ia menyebut salah satu raperda yang sesuai kebutuhan, yakni Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kaltim 2016-2026. Menurutnya raperda tersebut sangat diperlukan sebagai jaminan pedoman jangka panjang.
“Rencana Induk Pengembangan ini sangat diperlukan sebagai pedoman jangka panjang yang merupakan grand strategy bagi arah pembangunan kepariwisataan daerah. Sehingga pencapaian target pembangunan kepariwisataan sebagaimana yang telah dituangkan dalam RPJMD dan RPJPD Kaltim dapat terwujud,†katanya.
Fraksi Golkar mengharapkan dengan adanya Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan pembangunan kepariwisataan dapat lebih terarah dan mampu memilih prioritas pembangunan destinasi pariwisata, strategi pemasaran yang efektif, pengembangan industri pariwisata, serta kelembagaan pariwisata, yang diharapkan dapat mendorong meningkatnya kunjungan wisatawan baik dalam maupun luar negeri dari tahun ke tahun.
Sehingga upaya menjadikan Kaltim sebagai daerah tujuan wisata minat khusus yang berbasis alam dan budaya menuju kesejahteraan masyarakat yang berkesinambungan, dapat segera terwujud.
Terkait dengan rencana penyempurnaan dua peraturan daerah dan pembentukan dua peraturan daerah baru yang telah disampaikan oleh Pemprov Kaltim, Fraksi Partai Golkar berharap agar dilakukan pembahasan sesuai dengan pedoman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta mekanisme yang berlaku sesuai peraturan tata tertib DPRD Kaltim. (Humas DPRD Kaltim/adv)