Samarinda (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyatakan siap menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi Gedung DPRD Kaltim senilai Rp55 miliar bila telah sampai di mejanya.
Kepala Kejati Kaltim Iman Wijaya di Samarinda, Kamis, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap laporan tersebut.
"Nanti kalau misalnya pun saya terima akan kami lakukan penelitian, akan dikaji ya kan. Apakah memang yang dilaporkan itu benar-benar ada tindak-pidana korupsi kalau ada tentunya kami akan lanjutkan," ujar Iman Wijaya.
Proyek rehabilitasi Gedung A, C, D, dan E DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, ini sebelumnya menuai sorotan tajam dari sejumlah pihak, termasuk praktisi hukum, anggota DPRD Kaltim, penggiat anti-korupsi, dan aktivis mahasiswa.
Mereka menilai terdapat banyak kejanggalan dalam proyek tersebut, dengan anggaran puluhan miliar namun hasil di lapangan menimbulkan kecurigaan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.
Kasus ini telah pihaknya laporkan oleh elemen masyarakat anti-korupsi ke Kejati Kaltim pada Selasa (18/3).
Proyek dengan nomor kontrak 000.3.3/925/SMPK/CK-VI/2024 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp55.000.703.000 dan dikerjakan oleh PT Payung Dinamo Sakti sebagai kontraktor pelaksana, dengan PT Surya Cipta Enginering sebagai konsultan pengawas.
Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur TA 2024 melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Kalimantan Timur ini dilaksanakan sejak 5 Juni 2024 hingga 31 Desember 2024.
Aktivis penggiat anti-korupsi terus melayangkan kritik tajam. Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) bahkan telah menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD Kaltim pada Selasa (25/2) lalu. Mereka berencana untuk kembali melakukan aksi unjuk rasa dalam minggu ini.
"Kami juga sudah bersurat ke Polresta Samarinda, Kamis (20/3) akan kembali demo di DPRD Kaltim. AMPL mendesak pansus LKPJ gubernur tahun 2024 menjadikan kasus proyek rehab gedung DPRD Kaltim dengan anggaran besar Rp55 miliar menjadi perhatian serius," papar Ketua AMPL-KT Agus Setiawan.
Agus menambahkan bahwa AMPL-KT tidak hanya akan melakukan unjuk rasa di DPRD Kaltim, tetapi juga akan membawa kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar diusut tuntas dan oknum yang diduga terlibat dalam proyek tersebut diproses secara hukum.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud (Hamas) mengonfirmasi adanya keterlambatan dalam penyelesaian proyek tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa prosesnya masih dalam batas waktu yang diperbolehkan.
"Hasilnya yang dilaporkan adalah memang adanya keterlambatan, yang harusnya Desember tapi baru selesai di awal Maret. Tapi jangan lupa bahwa ada Pergub 73, bisa penambahan dua bulan, dan ada retensi sampai enam bulan. Jadi masih dalam kewajaran," ujar Hamas.
Hamas juga menjelaskan bahwa proyek ini bukan pembangunan ulang, melainkan rehabilitasi, sehingga beberapa bagian tetap dipertahankan sesuai kesepakatan awal.