Samarinda (ANTARA) - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menyita uang tunai sebesar Rp2.510.147.000 sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017 hingga 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto di Samarinda , Jumat, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara.
"Uang tersebut disita dari tersangka SR, Direktur Utama PT. RPB, berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: Print -01/O.4.5/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025," sebutnya.
Kasus ini bermula dari kerjasama jual beli batu bara yang dilakukan Perusda BKS dengan 5 perusahaan swasta pada kurun waktu 2017 hingga 2019. Kerjasama tersebut melibatkan dana sebesar Rp25.884.551.338.
"Kerjasama jual beli batu bara tersebut dilakukan tanpa melalui tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan," ujar Toni.
Beberapa tahapan yang diabaikan antara lain persetujuan Badan Pengawas dan Gubernur selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM), proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga, dan manajemen risiko pihak ketiga.
Akibatnya, lanjut Toni, kerjasama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21.202.001.888 berdasarkan laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
Kejati Kaltim berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
"Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan membawa para pelaku ke pengadilan," tegas Toni.
Penyitaan uang tunai sebesar Rp2,5 miliar ini merupakan langkah awal dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Kejati Kaltim juga akan menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait dengan kasus ini.
Toni menambahkan bahwa Kejati Kaltim akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti BPKP dan PPATK, untuk mengoptimalkan proses penyidikan dan pengembalian aset negara.
Masyarakat diharapkan untuk terus mengawasi proses penegakan hukum dan memberikan dukungan kepada Kejati Kaltim dalam memberantas korupsi.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang relevan kepada kami," demikian Toni Yuswanto.