Sangatta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan pengujian air Sungai Sangatta, karena diduga tercemar akibat aktivitas pertambangan PT Arkara Pratama Energi (APE).
"Proses pengambilan 12 sampel air dilaksanakan pada 14-15 April 2025, mencakup lokasi di Sungai Sangatta, Sungai Benu Muda, serta kolam pengendapan (settling pond) milik perusahaan PT APE," kata Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) DLH Kutim Marlin Sundu, di Sangatta, Senin.
Ia mengatakan temuan dugaan pencemaran lingkungan tersebut mencuat setelah Komisi A dan C DPRD Kutim bersama DLH melakukan inspeksi mendadak kepada PT APE pada Senin (14/4) lalu.
Kemudian pihaknya melakukan pengambilan sampel air sungai untuk diuji laboratorium terkait dugaan tersebut. Pengambilan sampel dilakukan pada beberapa titik sungai yang diduga tercemar untuk diuji baku mutunya.
Marlin mengungkapkan beberapa aktivitas tambang yang berkaitan dengan pengelolaan air limpasan dari kegiatan bukaan lahan seperti hauling, disposal, dan sump put, tidak seluruhnya tertangani melalui kolam pengendapan.
Menurutnya, limbah air yang keluar dari kolam pengendapan, berpotensi menyebabkan pencemaran pada sungai yang ada di sekitar perusahaan pertambangan.
Saat ini, DLH Kutim masih menunggu hasil uji laboratorium baku mutu air dari sampel yang diambil, untuk mengetahui apakah dugaan tersebut benar atau salah.
"Diperkirakan hasilnya akan keluar dalam 1 hingga 2 minggu ke depan," kata Marlin.
Dia menambahkan jika benar ada dampak pencemaran pada sungai Sangatta akibat aktivitas tambang. Pihaknya segera melakukan tindakan dengan berkoordinasi kepada pihak yang memiliki kewenangan di tingkat provinsi maupun pusat.
DLH Kutim lakukan uji sampel air diduga tercemar aktivitas tambang
Senin, 21 April 2025 17:08 WIB

DLH Kutim bersama perwakilan perusahan PT Arkara Pratama Energi mengambil sampel air sungai Sangatta untuk dilakukam uji baku mutu air. (Antara Kaltim/HO-Dok DLH Kutim)
Proses pengambilan 12 sampel air dilaksanakan pada 14-15 April 2025, mencakup lokasi di Sungai Sangatta, Sungai Benu Muda, serta kolam pengendapan (settling pond) milik perusahaan PT APE