Sangatta (ANTARA) - Dua aktivis lingkungan asal Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Junaidi Arifin dan Erwin Febrian Syuhada, berhasil memenangkan sidang sengketa informasi terkait sebagian informasi operasi tambang batu bara PT Kaltim Prima Coal (KPC).
"Kami sebagai pemohon meminta sebagian informasi dari PT KPC yang belum dapat terbuka, sebagai transparansi penyelenggaraan pertambangan di Kutai Timur," ucap Junaidi, di Sangatta, Senin.
Ia mengungkapkan permohonan informasi terkait yakni Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) PT KPC 2021–2026 dan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) 2021–2022. Selain itu, informasi terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) terbaru PT KPC.
Dalam perkara non litigasi yang dilakukan di Komisi Informasi (KI) Pusat. Mereka berdua sebagai pemohon dan termohon merupakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Junaidi mengungkapkan proses tersebut di mulai sejak September 2022, melewati tahap registrasi sengketa, sidang pemeriksaan awal, hingga mediasi pada akhir April 2025.
"Setelah bertahun-tahun meregistrasikan penyelesaian sengketa informasi, namun tak kunjung ada panggilan sidang. Bukan berarti spirit kita lantas padam dalam memastikan tata kelola sumber daya alam di Kutai Timur benar-benar on the track," tuturnya.
Dia mengungkapkan sidang yang dilaksanakan secara hybrid oleh KI Pusat mendapatkan hasil, bahwa RIPPM dan RKAB PT KPC adalah informasi terbuka.
"Mereka berjanji menyerahkan dokumen selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah 29 April. Artinya, pekan ini merupakan penentu, Kementerian ESDM bakal memenuhi kesepakatan atau sebaliknya,” ujarnya.
Sementara itu, Erwin juga menyampaikan beberapa dokumen lainnya seperti AMDAL, RKL, dan RPL PT KPC, belum dapat terbuka. Dia masih mengusahakan agar dokumen tersebut juga dapat diakses masyarakat luas, khususnya masyarakat Kutim.
"Jika kami menang, ini akan jadi preseden bagi warga lain di seluruh wilayah Kutai Timur yang ingin mengakses informasi operasi pertambangan batu bara,” tegas Erwin.
Dia mengungkapkan Majelis Hakim KI Pusat telah memutuskan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut dalam sidang judikasi mendatang. Menurutnya, bahwa sengketa informasi mereka hanyalah awal dan sepatutnya jadi cermin dari persoalan sistemik. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjamin hak warga untuk memperoleh informasi, kecuali yang benar-benar membahayakan negara.
"Urusan pertambangan, yang kerap kali disebut sebagai urat nadi ekonomi di Kutim, masih dianggap tertutup dalam mengungkap informasi yang krusial bagi publik," katanya.
Dua aktivis Kutim menangkan sengketa informasi terkait dokumen PT KPC
Senin, 5 Mei 2025 20:57 WIB

Tangkapan layar sidang sengketa informasi yang dilakukan secara hybrid Komisi Informasi (KI) Pusat bersama dua aktivis Kutai Timur Junaidi dan Erwin. (Antara Kaltim/HO-dok Junaidi)
Kami sebagai pemohon meminta sebagian informasi dari PT KPC yang belum dapat terbuka, sebagai transparansi penyelenggaraan pertambangan di Kutai Timur