Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) No.M/3/HK.04.00/III/2025 dengan mengeluarkan SE Wali Kota Balikpapan nomor 841.4/0457/DISNAKER terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) kepada ojek online (Ojol)
"Surat edaran ini mengatur tentang pelaksanaan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi dan Kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi seperti ojek online ," kata Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufidah, Minggu (16/3).
Ia mengatakan SE tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Kemnaker yang mendorong perusahaan aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada para pengemudi online dan kurir.
Ani menyebutkan sebetulnya pemerintah pusat telah menetapkan, namun Pemerintah Balikpapan tetap buat surat edaran wali kota sebagai perwakila pemerintah pusat di daerah.
"Sesuai edaran Kemnaker, besaran bonus Hari Raya itu 20 persen dari rata-rata penghasilan per bulan dalam setahun," katanya.
Ia menjelaskan terdapat lima poin dalam SE Wali Kota Balikpapan tentang BHR untuk pengemudi dalam jaringan (daring) tersebut.
Pertama, bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi, kedua BHR diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Η.
Ketiga, bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Keempat bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan BHR sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
"Dan yang kelima pemberian BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemberian BHR kepada pengemudi okol dan kurir daring diserahkan kepada perusahaan berbasis aplikasi (aplikator) masing-masing.
“Itu kita serahkan ke aplikator masing-masing. Saat ini tujuannya adalah bagaimana membangun trust, sehingga ekosistem (pekerja dan perusahaan berbasis aplikasi) terbangun dengan harmonis,” kata Menaker Yassierli.
Menurut Yassierli, SE ini nantinya menjadi penegas dari pentingnya hubungan antara perusahaan layanan berbasis aplikasi dan kurir/pengemudi yang saling mendukung dan menghargai.
Selain itu, bonus ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah serta bentuk apresiasi dari perusahaan kepada para pekerjanya yang berbasis mitra tersebut.
Dia mengimbau, BHR untuk dicairkan dalam bentuk uang tunai, berdasarkan kinerja dan partisipasi aktif para mitra pengemudi dan kurir.
“Tahun ini pemerintah memberikan perhatian untuk pengemudi dan kurir online. Kami mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR bagi pengemudi dan kurir dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli.
Lanjutnya, terkait besaran nominal BHR sendiri adalah sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
“Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” ujar dia.