Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tegas melarang adanya kegiatan perpisahan siswa -siswi yang membebani orang tua, hendaknya dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah..
"Acara perpisahan boleh-boleh saja digelar, tetapi sebaiknya sederhana dan berlangsung di lingkungan sekolah," kata Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, Sabtu (15/3).
Ia menganjurkan, perpisahan digelar dengan kegiatan yang lebih edukatif dan bermanfaat bagi siswa dinilai lebih penting dibandingkan dengan perayaan mewah.
Rahmad mengatakan sebagai penegasan larangan tersebut, Pemkot Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan instruksi Nomor 420/665/DISDIKBUD yang mengatur penyelenggaraan acara perpisahan siswa.
"Instruksi ini menekankan agar acara perpisahan sekolah dapat dilakukan secara sederhana tanpa membebani orang tua," katanya.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Disdikbud Balikpapan, Pratikno, menambahkan, instruksi tersebut untuk menghindari praktik pungutan yang dapat merugikan orang tua siswa.
"Kami ingin perpisahan tetap berkesan tanpa membebani pihak mana pun,” ujarnya.
Pratikno menegaskan terdapat lima poin yang tertuang dalam instruksi Nomor 420/665/DISDIKBUD tersebut.
Lanjutnya, pertama adalah melarang seluruh Satuan Pendidikan TK/PAUD/RA, SD/MI, dan SMP/MTs di Kota Balikpapan untuk mengadakan acara seremonial perpisahan siswa akhir jenjang yang bersifat mewah dan memberatkan orang tua/wali siswa;
Kedua menganjurkan Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan acara perpisahan yang sederhana, khidmat, dan mengutamakan kegiatan yang bermanfaat bagi siswa.
"Contohnya seperti kegiatan pentas seni atau pameran karya siswa, kegiatan bakti sosial atau pengabdian masyarakat, serta kegiatan doa bersama dan pemberian penghargaan kepada siswa berprestasi," kata Pratikno.
Berikutnya poin ketiga, adalah melarang Satuan Pendidikan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan acara perpisahan.
Keempat mengimbau orang tua/wali siswa untuk tidak memaksakan kehendak mengadakan acara perpisahan yang bertentangan dengan instruksi Disdikbud.
Dan yang kelima adalah melaksanakan Instruksi ini dengan penuh tanggung jawab dan mengawasi dengan baik.
Pratikno menegaskan, Kepala Sekolah serta tenaga pendidik diminta untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab.
"Kami berharap agar seluruh sekolah mematuhi aturan dan memastikan bahwa acara perpisahan tetap menjadi momen berharga tanpa menimbulkan beban finansial," ujarnya.