Samarinda (ANTARA) - Ketua Bawaslu Kalimantan Timur Hari Dermanto menyatakan bahwa pihaknya tengah menelaah laporan dugaan politik uang yang dilayangkan oleh tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud-Seno Aji, terhadap kubu Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Laporan ini mencakup dugaan pelanggaran yang terjadi pada kampanye akbar di lapangan terbuka DOME Kota Balikpapan pada 16 November 2024.
"Kami sedang mengidentifikasi saksi-saksi potensial yang dapat memberikan keterangan mengenai peristiwa tersebut," ujar Hari.
Ia menjelaskan Bawaslu Kaltim saat ini sedang mendalami informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut. Ia menambahkan bahwa proses identifikasi ini melibatkan tim pengawas yang bertugas di lapangan pada saat kampanye berlangsung.
Bawaslu Kaltim juga tengah mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk rekaman video yang menunjukkan Irma Suryani membagikan uang kepada masyarakat saat kampanye berlangsung.
Apabila hasil telaahnya terbukti, maka dugaan perkara tersebut bisa dilanjutkan dan dinyatakan teregister. Usai itu, ada tenggat waktu untuk menanganinya sekitar lima hari.
"Kami akan memaksimalkan waktu beberapa hari ini untuk mengidentifikasi saksi-saksi yang memiliki kapasitas dan mempersiapkan semua bahan-bahan yang diperlukan," kata Hari.
Setelah proses identifikasi dan pengumpulan bukti selesai, Bawaslu Kaltim akan melakukan pemanggilan terhadap semua pihak yang potensial untuk membuat terang mengenai peristiwa tersebut.
Sementara, Tim Divisi Hukum Pemenangan Pasangan Calon Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud-Seno Aji, yang dipimpin oleh Saut Marisi Purba, melaporkan dugaan praktik politik uang yang dilakukan saat kampanye akbar pasangan calon nomor urut 1 Isran-Hadi menyeret nama seorang individu bernama IS.
Laporan ini didasarkan pada surat keputusan Nomor: 001/TPRUDISENO/IX/2024 dan disampaikan oleh Tim Divisi Hukum Rudy-Seno.
Menurut laporan yang diterima, pada tanggal 16 November 2024 sekitar pukul 14.00 WITA, pasangan calon nomor urut 1, Isran Noor dan H. Hadi Mulyadi, mengadakan kampanye akbar di lapangan terbuka DOME Kota Balikpapan.
Dalam kampanye tersebut, IS diduga membagikan uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 kepada masyarakat yang hadir.
Tindakan ini diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut mengatur tentang larangan memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi pilihan mereka.
Tim Divisi Hukum Rudy-Seno meminta agar Bawaslu melakukan tindakan tegas atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh IS pada kampanye Isran-Hadi.
Sebagai bukti pendukung, Tim Divisi Hukum Rudy-Seno menyertakan rekaman video yang menunjukkan IS membagikan uang kepada masyarakat saat kampanye berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pasangan calon nomor urut 1, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, maupun dari IS saat dikonfirmasi melalui saluran seluler.
Tim Divisi Hukum Rudy-Seno menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.