Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur menindaklanjuti aduan wali siswa terkait pungutan iuran listrik di SMA Negeri 1 Bontang.
"Saya segera berkoordinasi dengan bidang yang menangani Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang SMA sederajat," ujar Plt Kepala Disdikbud Kaltim Irhamsyah di Samarinda, Senin.
Dikatakan, bahwa pungutan tersebut seharusnya tidak terjadi karena biaya operasional sekolah telah ditanggung oleh pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).
"Kami sudah ada BOSDA, seharusnya sudah mencakup kebutuhan operasional," tegasnya.
Ia juga sedang mempelajari regulasi yang berlaku, apakah pungutan dengan tujuan membantu operasional sekolah diperbolehkan.
"Saya pikir seharusnya bisa diakomodasi sebelum diusulkan. Nanti akan saya kabari lagi," tambahnya.
Sebelumnya, pungutan untuk biaya pendingin ruangan di SMA Negeri 1 Bontang dikeluhkan oleh orang tua murid. Besaran pungutan yang dibebankan kepada setiap siswa adalah Rp20 ribu per bulan.
Keluhan ini menjadi perbincangan di media sosial di daerah setempat. Salah seorang wali murid mengungkapkan bahwa meskipun nominalnya tidak besar, pungutan tersebut tetap memberatkan.
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bontang Sumariyah membenarkan adanya pungutan tersebut.
Ia beralasan bahwa biaya operasional sekolah tidak mencukupi untuk membayar tagihan listrik yang naik dua kali lipat sejak penggunaan pendingin ruangan.
"Sejak kewenangan SMA/SLB dialihkan ke provinsi, pendapatan kami berkurang. Padahal subsidi dari Pemkot (Pemerintah Kota) sebelumnya lebih besar," jelasnya.
Sumariyah menambahkan bahwa pungutan tersebut telah dibahas dan disepakati bersama komite sekolah.
Dana yang terkumpul digunakan untuk membayar tagihan listrik yang mencapai Rp19 juta per tahun, naik dari Rp10 juta sebelumnya.