Balikpapan (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur mampu menjadi contoh pengolahan sampah di Indonesia.
"Oleh sebab itu, kami sengaja datang ke Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS) Manggar hari ini," katanya, di Balikpapan, Minggu (13/4).
Dia mengemukakan, TPAS Manggar mendapatkan sorotan positif dari pemerintah pusat, dalam hal ini TPAS Manggar menjadi salah satu pengolahan sampah yang terbaik di Indonesia.
"Tapi ini hanya data sementara," tegas dia.
Hanif menilai, TPAS yang di Kota Balikpapan pengelolaannya relatif paling bagus di Indonesia saat ini, tidak menutup kemungkinan tiga bulan ke depan akan semakin berkembang semua.
"Sehingga saya perlu mengunjungi langsung contoh tata laksana terbaik (best practice) yang bisa dijadikan pengambilan keputusan (decision making) untuk seluruh kabupaten dan kota," tuturnya.
Di Balikpapan, Hanif melihat pengolahan sampah dari hulu ke hilir yang mencakup dari TPAS Manggar,Instalasi Intermediate Treatment Facility (ITF) Kota Hijau, hingga Material Recovery Facility (MRF) Gunung Bahagia.
Dia juga menyempatkan diri meninjau fasilitas IPAL dan Café Metan di TPA Manggar, sebuah inovasi dari kerja sama Pemerintah Kota Balikpapan dan PT Pertamina Hulu Mahakam.
Hanif menjelaskan bahwa pemerintah telah mewajibkan 343 kabupaten dan kota di Indonesia untuk serius mengelola sampah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Kebijakan ini bersifat aplikatif dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah di Indonesia," katanya.
Menurutnya kebijakan pemerintah itu suatu aplikatif resmi dari pemerintah yang harus dilaksanakan. Sebagai konsekwensi, bila tidak dilaksanakan maka akan ada pemberatan sanksi dan pengenaan pidana.
"Ini sudah diberikan kepada 343 kabupaten dan kota serta beberapa provinsi se-Indonesia, mereka semua sedang berjuang untuk menyelesaikan sampahnya,” ungkapnya.
Menurutnya, Presiden RI sangat fokus untuk pengelolaan sampah nasional yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Dalam RPJMN itu, pengelolaan sampah ditargetkan rampung pada 2029, dengan capaian 50 persen pada tahun 2025, namun hingga saat ini capaian baru mencapai 39 persen.
“Ada jeda yang cukup besar yang harus dikejar di tahun 2025 ini, itu yang mengharuskan kami memberikan instrumen yang sangat masif dalam pengelolaan sampah,” ujarnya.
Hanif mengaku optimis karena sejumlah kepala daerah mulai mengambil langkah-langkah konkret, dia menyebut beberapa gubernur dan bupati telah memperketat pengelolaan sampah serta membatasi penggunaan plastik sekali pakai.
“Ada gubernur yang melarang penggunaan plastik sekali pakai, ada juga yang mengharuskan air dalam kemasan maksimal 1 liter," tuturnya.
Oleh sebab itu, upaya itu tentu disambut baik di tengah upaya membangun peradaban menuju Indonesia bersih sampah, yang seyogyanya dihadirkan sebelum menjadi negara maju 2045.
"Jadi ini kisi-kisinya,” jelasnya.
Sebagai langkah selanjutnya dia berharap ada pendampingan khusus dari Asisten II Pemerintah Provinsi Kaltim untuk melakukan asistensi terhadap pengelolaan sampah di Balikpapan.
“Harapan kami dengan Asisten II Provinsi Kalimantan Timur untuk dilakukan asistensi dan peningkatan kemampuan (skill up) kembali, baik kuantitas maupun kualitasnya," kata Hanif.
Dia menyampaikan, dalam 3-4 bulan ini pihaknya akan memonitor melekat untuk melakukan evaluasi ke Balikpapan agar ada contoh konkret kota.
Ia juga menyebutkan Kementerian LH akan bekerja sama dengan Kementerian PUPR untuk mengawal secara langsung peningkatan pengelolaan sampah di Balikpapan.
“Dengan ini saya rasa Balikpapan menjadi salah satu kota yang mampu untuk menjadi contoh buat Indonesia bila terus ditingkatkan,” ujarnya.