Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) menginisiasi layanan pengaduan masyarakat untuk mencegah kesalahan konsumsi kental manis.
"Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan setiap saat melalui portal www.aduansalahsusu.id atau pesan WhatsApp," terang Sekretaris Jenderal KOPMAS, Yuli Supriaty di Samarinda, Sabtu.
Layanan ini, lanjutnya, diluncurkan sebagai respons atas masih rendahnya kesadaran masyarakat akan bahaya kental manis bagi anak-anak.
Layanan aduan ini juga menampung laporan kesalahan konsumsi dan pelanggaran promosi kental manis. Data KOPMAS per 31 Oktober 2024 menunjukkan, dari 213 pengaduan yang masuk, 115 laporan terkait kesalahan konsumsi dan 81 laporan terkait pelanggaran promosi.
Temuan KOPMAS ini didukung oleh hasil penelitian Majelis Kesehatan PP Aisyiyah bersama mitra yang menunjukkan indikasi kuat penggunaan kental manis sebagai pengganti susu untuk anak dan balita. Hal ini diduga berkorelasi dengan tingginya angka gizi buruk pada anak, terutama di daerah pedesaan dan terpencil.
Sosiolog Universitas Indonesia Nadia Yovani menyoroti rendahnya partisipasi publik dalam mengawasi konsumsi kental manis, meskipun di era sosial media saat ini.
"Perlu diakui bahwa teknologi dibuat untuk melayani kebutuhan masyarakat, bukan untuk mengubah kebiasaan masyarakat," ujarnya.
Nadia menekankan pentingnya sinkronisasi antar stakeholder dalam membatasi promosi kental manis. Strategi komunikasi yang memperhatikan bahasa, nilai, dan kebiasaan masyarakat diperlukan agar kampanye kesehatan dan gizi berhasil.
Kental Manis Bukan Pengganti Susu
Peneliti di Human Nutrition Research Centre (HNRC), dr. Davrina Rianda, menegaskan bahwa kental manis tidak boleh diberikan kepada anak-anak.
"Kandungan nutrisinya tidak dapat disamakan dengan susu. Kental manis lebih banyak mengandung gula," jelasnya.
Davrina menyebut, kental manis minim kalsium dan vitamin D yang penting untuk pertumbuhan anak. "Memberikan kental manis sama saja dengan memberikan minuman gula kepada anak," tambahnya.
Direktur Bina Keluarga Balita dan Anak, Kementerian Kesehatan/BKKBN, Irma Ardiana mengapresiasi inisiatif KOPMAS. Menurutnya, pengawasan dari masyarakat penting untuk memastikan kebijakan berjalan dengan baik.
Irma menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti temuan KOPMAS dengan mengintensifkan kampanye dan sosialisasi bahaya kental manis. "Pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap pemilihan pangan yang aman bagi masyarakat, terutama balita," pungkasnya.
Sebagai informasi, sejak 2018, pemerintah telah mengatur ketentuan konsumsi dan promosi kental manis melalui Peraturan BPOM.
Dalam peraturan tersebut, kental manis ditegaskan bukan pengganti ASI dan tidak dapat dijadikan sumber gizi tunggal.
Promosi kental manis juga dilarang menampilkan anak di bawah usia 5 tahun.
KOPMAS, yang berdiri sejak 2018, merupakan koalisi sejumlah lembaga dan komunitas yang peduli terhadap isu-isu kesehatan. KOPMAS aktif melakukan advokasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi dan kesehatan.