Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah menyusun rencana pemekaran di Kecamatan Balikpapan Utara.
"Kecamatan Balikpapan Utara rencananya dilakukan pemekaran karena pertumbuhan penduduk yang semakin besar," jelas Asisten I Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan, Zulkifli di Balikpapan, Selasa (17/12).
Dia mengatakan dari pertumbuhan penduduk di Kota Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Utara yang menjadi penyumbang terbanyak penduduk di Kota Balikpapan. Namun jumlahnya tak tau persisnya berapa, tapi sudah hampir setara dengan jumlah penduduk di Kota Bontang.
Zulkifli menjelaskan bahwa berdasarkan situs Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pada Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester 1 tahun 2024 jumlah penduduk di Kecamatan Balikpapan Utara menyentuh angka 191.341 jiwa.
Sementara jumlah penduduk tertinggi kedua berada di Kecamatan Balikpapan Selatan 160.658 jiwa, Kecamatan Balikpapan Tengah 106.021 jiwa, Kecamatan Balikpapan Timur 104.691 jiwa.
Kemudian di Kecamatan Balikpapan Barat sebanyak 98.575 jiwa, serta yang paling terakhir adalah Kecamatan Balikpapan Kota sebanyak 85.518 jiwa.
Menurutnya bila berdasarkan tingkat kepadatan, penduduk menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 26 September 2024 Kecamatan Balikpapan Utara berada di angka 765 dengan luas cakupan sebesar 138,24 Kilometer persegi.
Adapun tingkat kepadatan per kecamatan lainnya yakni Balikpapan Tengah sebanyak 14.619 jiwa dengan luas wilayah 10,83 Kilometer persegi, Balikpapan Kota sebanyak 8.813 dengan luas wilayah 11,10 Kilometer persegi.
Berikutnya Kecamatan Balikpapan Timur sebanyak 1.583 dengan luas 119,16 Kilometer persegi, serta Kecamatan Balikpapan Barat dengan tingkat kepadatan sebanyak 441 penduduk dengan luas 192,88.
Zulkifli menegaskan jika pemekaran itu terealisasi, maka Kecamatan Balikpapan Utara tidak menutup kemungkinan akan sedikit mencaplok wilayah Kecamatan Balikpapan Barat.
"Pemekaran ini juga bertujuan untuk meratakan tingkat penduduk dimana Kecamatan Balikpapan Utara dan Barat memiliki luas yang paling besar namun kepadatan penduduk paling minim," katanya.
Dia menuturkan untuk proses pemekaran itu, maka terlebih dahulu dilakukan kajian akademik bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkot Balikpapan pada awal tahun depan.
"Jadi bagaimana prospek kecamatan baru hasil pemekaran itu masih menunggu dari hasil kajian akademik Bappeda," katanya.
Dia menilai bahwa untuk kajian itu tidak membutuhkan waktu yang cukup lama alias hanya dalam hitungan bulan.
"Karena hanya satu kecamatan, meskipun tidak menutup kemungkinan mengambil sebagian Kecamatan Balikpapan Barat maka tidak lama, tapi nanti induknya di Utara," ungkapnya.
Zulkipli menambahkan sementara untuk nama kecamatan baru tersebut belum diketahui mengingat harus dimusyawarahkan terlebih dahulu.
"Nama sudah ada beberapa tapi harus dimusyawarahkan dulu," tuturnya.
Secara aturan katanya, Kecamatan Balikpapan Utara sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran wilayah. Syaratnya harus ada 5 Desa /kelurahan minimal.
Sedangkan di Kecamatan Balikpapan Utara sendiri, terdapat 6 kelurahan, masing-masing Kelurahan Gunung Samarinda, Gunung Samarinda Baru, Muara Rapak, Batu Ampar, Karang Joang serta Graha Indah.
Selain itu, kata sebagai syarat untuk pemekaran pada usia, yakni minimal telah berusia lima tahun, sedangkan Balikpapan Utara sudah lebih dari 5 tahun.
"Itu juga merupakan hal yang akan dikaji nantinya sebelum direalisasikan," ujar Zulkipli.