IMF sarankan pajak naik, Purbaya bilang nanti dulu
- 18 Februari 2026 16:57
Pengunjung melihat suvenir berupa baju khas Dayak di sentra UMKM CItra Niaga, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2024). Pemerintah melalui Kementerian UMKM memperpanjang masa berlaku Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun sampai akhir 2025. Antara Kaltim/M Risyal Hidayat
Pengunjung melihat suvenir khas Dayak di sentra UMKM CItra Niaga, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2024). Pemerintah melalui Kementerian UMKM memperpanjang masa berlaku Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun sampai akhir 2025. Antara Kaltim/M Risyal Hidayat
Penjual menata suvenir berupa kalung khas Dayak di sentra UMKM CItra Niaga, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2024). Pemerintah melalui Kementerian UMKM memperpanjang masa berlaku Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun sampai akhir 2025. Antara Kaltim/M Risyal Hidayat
Pengunjung melihat suvenir berupa tas khas Dayak di sentra UMKM CItra Niaga, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2024). Pemerintah melalui Kementerian UMKM memperpanjang masa berlaku Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun sampai akhir 2025. Antara Kaltim/M Risyal Hidayat