Pemerintah perpanjang periode tarif PPh UMKM

  • Selasa, 17 Desember 2024 17:59

Pengunjung melihat suvenir berupa baju khas Dayak di sentra UMKM CItra Niaga, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2024). Pemerintah melalui Kementerian UMKM memperpanjang masa berlaku Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun sampai akhir 2025. Antara Kaltim/M Risyal Hidayat

Pengunjung melihat suvenir khas Dayak di sentra UMKM CItra Niaga, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2024). Pemerintah melalui Kementerian UMKM memperpanjang masa berlaku Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun sampai akhir 2025. Antara Kaltim/M Risyal Hidayat

Penjual menata suvenir berupa kalung khas Dayak di sentra UMKM CItra Niaga, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2024). Pemerintah melalui Kementerian UMKM memperpanjang masa berlaku Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun sampai akhir 2025. Antara Kaltim/M Risyal Hidayat

Pengunjung melihat suvenir berupa tas khas Dayak di sentra UMKM CItra Niaga, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2024). Pemerintah melalui Kementerian UMKM memperpanjang masa berlaku Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun sampai akhir 2025. Antara Kaltim/M Risyal Hidayat

Berita Terkait