Samarinda (ANTARA) -
Tidak semua aduan masyarakat dapat disampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
"Hal yang tak bisa diadukan di SP4N Lapor! seperti persoalan yang jadi wewenang perusahaan swasta, perkara dalam proses peradilan, informasi dari media sosial, dan sesuatu yang tidak relevan dengan kinerja pemerintah," kata Pranata Humas Diskominfo Kaltim Mardiasih saat sosialisasi saluran pengaduan tersebut di Balai Desa Sangatta Selatan, Kutai Timur, Kaltim, Kamis.
Dia menjelaskan sosialisasi saluran SP4N Lapor! merupakan upaya memperluas jangkauan program pengaduan itu melalui Program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) di wilayah Kutai Timur.
Masyarakat desa setempat, menurutnya, sangat menyadari arti penting saluran aduan itu. Sebagian besar dari mereka mengunduh aplikasi dan memahami cara penggunaan aplikasi SP4N Lapor!.
Aplikasi SP4N Lapor! menjadi salah satu saluran bagi masyarakat yang memudahkan pengaduan layanan pemerintahan.
Kepala Desa Sangatta Selatan Muhajir menyampaikan program SP4N Lapor! berarti penting bagi perangkat desa maupun warga setempat.
"Program pengaduan itu sangat bermanfaat untuk meningkatkan kapasitas kami dalam penyelenggaraan pemerintahan desa," ujarnya.
Muhajir menjelaskan program SP4N Lapor! sudah dikenal luas dan telah disosialisasikan sebelumnya.
"Kami berharap semua peserta dapat memahami materi yang disampaikan oleh narasumber," ujarnya.
Desa Sangatta Selatan, menurutnya, dalam tahap implementasi dan pemanfaatan program pengaduan SP4N Lapor!.
"Di berbagai OPD, baik di kabupaten maupun provinsi, program itu sudah sering digunakan. Kami berharap penerapan di sini bisa segera terealisasi karena berkaitan dengan APBDes kami," kata Muhajir.
Muhajir menyampaikan apresiasi kepada Diskominfo Kaltim terkait edukasi program pengaduan itu di Desa Sangatta Selatan.
Hadir pula pada sosialisasi tersebut tim ahli Pokja Safeguard FCPF-CF Kaltim Erma Wulandari, para perangkat Desa Sangatta Selatan, Badan Permusyawaratan Desa, perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, para kepala dusun, para ketua rukun tetangga, perwakilan penggerak PKK dan sejumlah tokoh desa setempat.