Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Posko itu dibuka di Kantor Disnaker, letaknya sekira 300 meter dari Balai Kota Balikpapan," kata Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufidah, Minggu (16/3).
Posko THR, lanjut Ani, berada di lantai empat dan dibuka satu hingga dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Kami menerima pengaduan untuk pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR," ujarnya.
Pemkot Balikpapan telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan pemberian THR, termasuk tentang pengaduan THR.
"Aturan itu tertuang dalam SE Nomor 841.4/0456/DISNAKER tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan," katanya.
Menurut Ani, surat edaran dari Pemkot Balikpapan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
Dia menyebutkan sembilan poin dalam surat edaran Pemkot Balikpapan terkait pemberian THR.
Poin pertama yakni seluruh perusahaan di Kota Balikpapan agar membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan pelaksanaannya ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan.
Baca juga: DPRD Penajam: Kondisi keuangan jangan jadi alasan tidak bayar THR
Kedua, THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya, dan lebih baik apabila membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran.
Ketiga, THR diberikan kepada; pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih; pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Lanjut Ani, kemudian yang keempat THR diberikan sebagai beri upah yakni bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
"Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional berdasarkan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah," jelasnya.
Kemudian yang kelima, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut: pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum lebaran.
"Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja," lanjutnya.
Berikutnya poin nomor 6 yakni bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Baca juga: Nakertrans Penajam: Sanksi dan denda bagi perusahaan lalai bayar THR
Ketujuh, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Poin nomor 8, yakni THR bagi pekerja/buruh diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh perusahaan dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh, kecuali kesepakatan menentukan lain.
Dan poin yang terakhir atau nomor 9 yaitu dalam hal terdapat pelaporan atau temuan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan pembayaran THR, Disnaker membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Pembinaan Kepatuhan Hukum THR 2025.
"Hal itu telah terintegrasi dengan Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek serta Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, dan melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id," demikian Ani.