Penajam Paser Utara (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyebut sanksi administratif dan denda menunggu pengusaha yang melalaikan atau telat melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja.
"Pengusaha bisa terkena sanksi administratif dan denda, apabila tidak membayar atau telat membayar THR pekerja," tegas Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara Marjani di Penajam, Kamis.
"Kami minta seluruh perusahaan untuk laksanakan kewajiban untuk bayar THR sesuai ketentuan," tambahnya.
Dinas Nakertrans juga bakal membuka posko pengaduan di kantor dinas setempat sebagai wadah bagi pekerja yang ingin memberikan aduan terkait perusahaan tidak melakukan pembayaran THR.
Apabila ada perusahaan melanggar ketentuan pembayaran THR, jelas dia, dinas kabupaten melakukan koordinasi dengan dinas provinsi yang memiliki kewenangan melakukan tindakan terhadap perusahaan tidak memenuhi kewajiban.
Tunjangan hari raya membantu pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama untuk merayakan Idul Fitri, dan perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Kewajiban melakukan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 6 Tahun 2016 mengenai pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja maupun buruh di perusahaan.
Surat edaran juga susah disampaikan kepada 124 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, kata dia, pengusaha diwajibkan membayar THR pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih setara dengan upah bekerja selama satu bulan.
Kemudian pekerja di bawah satu tahun akan diberikan upah secara proporsional sesuai masa kerja dengan menggunakan rumus perhitungan masa kerja dibanding 12, lalu dikali satu bulan upah bekerja, demikian Marjani. (Adv)