Nunukan (ANTARA Kaltim) - Kodim 0911/Nunukan, Kalimantan Utara melaporkan kasus perusakan dan penghilangan patok perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Seimenggaris. Kabupaten Nunukan kepada aparat kepolisian setempat.
Komandan Kodim 0911/Nunukan Letkol Inf Putra Widiastawa di Nunukan, Sabtu mengatakan berkaitan dengan kasus tersebut pihaknya telah melaporkan kepada Polres Nunukan untuk ditindaklanjuti sehubungan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Batas-Batas Antar Negara.
Ia mengatakan, laporan kepada aparat kepolisian itu disampaikan pada Senin (16/6) setelah melakukan pengecekan langsung di lokasi kejadian.
Dia mengatakan, meskipun belum dapat dipastikan yang melakukan pengrusakan dan penghilangan patok perbatasan adalah PT BSI, tetapi hasil pengecekan dilapangan lokasinya berada pada utara dari area milik perusahaan kelapa sawit itu.
Ia mengharapkan, aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengusut tuntas hingga menemukan pelaku yang sebenarnya dan menerapkan hukum yang sebenarnya.
Kapolres Nunukan AKBP Robert Silindur Panmgaribuan melalui bagian Humas Ipda M Karyadi mengakui telah mendapatkan laporan dari Kodim 0911/Nunukan terkait penghilangan dan pengrusakan patok perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Seimenggaris.
Terkait dengan laporan itu, kata dia, pihaknya bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Nunukan turun lapangan melakukan pengecekan.
Namun, kata dia, belum mendapatkan laporan dari tim tersebut sampai saat ini sehingga belum dapat melakukan tindaklanjut atas kasus itu.
"Kami belum mendapatkan laporan dari tim yang terdiri dari kepolisian, BPN dan Badan Perbatasan (BPPD) Nunukan yang turun ke lapangan mengecek. Jadi kita belum bisa melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang dianggap melakukan hal itu," katanya.
Polres Nunukan akan melakukan pemanggilan terdahap PT BSI dan pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan bukti kuat bahwa perusahaan bersangkutan yang melakukan pengrusakan dan penghilangan patok perbatasan.
Untuk saat ini, Polres Nunukan baru meminta keterangan terhadap saksi pelapor yakni Kodim 0911/Nunukan. (*)