Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, mengungkapkan bahwa sesuai dengan pasal 17 Peraturan Gubernur Nomor 22 tahun 2023, setiap rumah sakit di wilayah tersebut kini dipimpin oleh direktur yang memiliki tanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan.
"Berbeda dengan sebelumnya yang harus bertanggungjawab ke kepala daerah," kata Jaya di Samarinda, Minggu.
"Berbeda dengan sebelumnya yang harus bertanggungjawab ke kepala daerah," kata Jaya di Samarinda, Minggu.
Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan kesehatan untuk memenuhi kepuasan masyarakat.
"Ini adalah langkah maju dalam upaya kita meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan pengelolaan keuangan yang baik oleh pemerintah, kita dapat lebih efektif dalam mengatur sumber daya yang ada," ujar Jaya.
Jaya menjelaskan bahwa penerapan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di semua rumah sakit merupakan bagian dari strategi untuk mencapai tujuan tersebut.
"Dengan BLUD, rumah sakit memiliki fleksibilitas lebih dalam pengelolaan anggaran, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan mutu layanan," katanya.
Menurutnya penerapan kebijakan baru ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam sistem kesehatan di Kalimantan Timur, sejalan dengan tren peningkatan layanan publik yang berkualitas.
Jaya mengatakan pihaknya mempertajam pengimplementasian Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2023 terkait penyelenggaraan pemerintahan di bidang kesehatan.
"Pergub ini sudah lama ditunggu dan dirancang terkait pengelolaan pemerintahan di bidang kesehatan. Dengan adanya tata kelola kelembagaan rumah sakit umum daerah (RSUD) di beberapa pasal menjadi lingkup Dinkes," kata Jaya.
Menurutnya, Pergub tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan indikator kinerja antara Dinkes dan seluruh rumah sakit yang ada di Kaltim.
Jaya menyebutkan kegiatan yang berhubungan dengan layanan harus dilaporkan atau disinkronkan dengan indikator yang sudah dibuat melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal itu merupakan kunci Dinkes harus sama dengan apa yang dilakukan seluruh rumah sakit sehingga tidak ada yang berbeda.
Ia menambahkan Dinkes adalah dinas yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang kesehatan. Di sini ada badan pengawas rumah sakit yang nantinya akan difungsikan apabila banyak keluhan dari masyarakat.
"Masyarakat boleh menyampaikan keluhan. Kemudian kalau di puskesmas punya keluhan bisa ke dewan pertimbangan klinik. Silakan buat pengaduan semacam meminta menjembatani kalau tidak puas. Kalau mau yang lebih besar ada Ombudsman, langsung ke sini kalau ada laporan," katanya. (Adv/Dinkes Kaltim)