Balikpapan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) menangani perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana narkoba senilai lebih kurang Rp8,7 miliar sepanjang 2024.
Penerapan TPPU merupakan kunci utama pemberantasan narkoba, jelas Kepala Polda (Kapolda) Kaltim Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Nanang Avianto di Kota Balikpapan, Provinsi Kaltim, Selasa, guna memberikan efek jera kepada tersangka.
Sepanjang 2024 Polda Kaltim menangani tiga kasus TPPU dari tindak pidana narkoba dengan lima.orang tersangka, lanjut di, estimasi nilainya sekitar Rp8,7 miliar.
"Kami buat miskin tersangka, rampas aset dari hasil kejahatan yang buat pelaku sulit untuk kembali beroperasi," tambahnya.
Perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang ditangani Polda Kaltim sepanjang 2024, mencapai 1.774 kasus dengan tersangka 2.218 orang
Kasus narkoba yang paling menonjol jenis sabu-sabu dengan barang bukti yang berhasil disita 99,69 kilogram, kata dia, dan berhasil menyita 4,82 kilogram ganja sepanjang 2024.
Penanganan tindak pidana narkoba selama 2024 di wilayah hukum Kaltim, juga berhasil menyita 2.819 butir pil jenis ekstasi dan obat generik yang masuk kategori narkoba 154,359 butir.
"Barang bukti yang berhasil disita lainnya, antara lain 341,89 gram tembakau sintetis, 459,34 gram cairan sintetis dan 200 gram tembakau kering," ujarnya.
Pemberantasan narkoba terus dilakukan Polda Kaltim,.mengingat ancaman bahaya narkotika tidak hanya terhadap generasi muda saja, tetapi juga terhadap anak cucu.
Kepolisian menutup jalur-jalur masuknya narkoba ke wilayah Kaltim, menurut dia, termasuk mengantisipasi ada jalur baru untuk peredaran narkoba di daerah setempat.
Polda Kaltim juga membuka informasi dari masyarakat dan mempelajari pola yang dilakukan tersangka, hingga menjalin kerja sama dengan kepolisian negara lain untuk mengantisipasi ada alur baru masuk narkoba..