Penajam Paser Utara (ANTARA) - Dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan enam ibu rumah tangga (IRT) ditangkap jajaran Polres Penajam Paser Utara karena terlibat perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Dua orang ASN dan enam orang IRT itu, menurut Kepala Polres (Kapolres) Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Supriyanto di Penajam, Rabu, termasuk di antara 121 pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang terjaring sepanjang 2024.
"121 pelaku yang tertangkap itu terdiri dari 115 orang laki-laki dan enam orang perempuan dengan 91 kasus," tambahnya.
Tersangka pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba lainnya yang tertangkap selama 2024, lanjut dia, adalah petani enam orang, mahasiswa lima orang.dan 17 orang karyawan swasta.
Kemudian, 20 orang belum mempunyai pekerjaan, 27 orang wiraswasta, serta 30 orang berprofesi butuh lepas.
Polres Penajam Paser Utara juga berhasil menyita 558,86 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 780 butir pil narkotika jenis double L (LL).
"Total barang bukti yang disita dari tersangka pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba itu sabu-sabu 558,86 gram dan pil LL 780 butir," katanya.
Polres Penajam Paser Utara juga terus melakukan upaya untuk memberantas narkoba agar generasi muda di kabupaten yang akrab disapa Benuo Taka itu bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang.
Personel kepolisian menjalin komunikasi dengan masyarakat agar ikut berperan dalam pemberantasan narkoba, dengan memberikan informasi apabila mengetahui ada kegiatan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, serta obat-obatan terlarang, katanya.