Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur melindungi, mendampingi, dan merehabilitasi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Pemerintah kabupaten, menurut Kepala UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara, Nur Hidayah, di Penajam, Kamis, membentuk UPTD PPA sejak Agustus 2023.
Pembentukan UPTD PPA tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah kabupaten dalam melindungi, mendampingi dan merehabilitasi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
"Kami minta warga melapor kalau menjadi korban atau menemukan korban, UPTD PPA melindungi identitas korban," tambahnya.
UPTD PPA juga merehabilitasi mental dan mendampingi korban kekerasan yang telah mengalami trauma hingga bisa menjalani kembali kehidupan normal.
"Kami terus sosialisasi kepada masyarakat untuk laporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujarnya.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sering terjadi, tetapi masyarakat menganggap hal tersebut merupakan aib atau memalukan apabila diketahui publik, sehingga kasus jarang terungkap.
Data pada Dinas P3AP2KB Kabupaten Penajam Paser Utara menunjukkan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi sepanjang 2024 tercatat 70 kasus, meningkat dibanding pada 2023 yang hanya 59 kasus.
Kasus kekerasan tersebut, 39 menimpa anak yang didominasi pelecehan seksual dan 23 kasus terhadap perempuan yang didominasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Delapan kasus lainnya yakni anak berurusan dengan hukum," ucapnya pula.
Peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menandakan kesadaran masyarakat cukup tinggi dalam melaporkan peristiwa.