Penajam Paser Utara (ANTARA) - Kadar atau nilai zakat fitrah berdasarkan perhitungan harga makanan pokok atau beras di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada 2026 mengalami penurunan Rp3.000 dibanding tahun sebelumnya.
"Nilai zakat fitrah 2026 telah ditetapkan dengan tiga kategori," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara Muhammad Syahrir ketika ditanya penetapan besaran zakat fitrah di Penajam, Kamis.
"Kadar terendah Rp35.000 per jiwa, menengah Rp40.000 per jiwa dan kadar tertinggi Rp45.000 per jiwa," tambahnya.
Kadar zakat fitrah 2026 tersebut menurun sebesar Rp3.000 dibanding nilai zakat fitrah pada 2025, yakni tertinggi Rp48.000 per jiwa, menengah Rp43.000 per jiwa dan terendah Rp38.000 per jiwa.
Penetapan besaran kadar zakat fitrah dilakukan setelah tim melakukan survei harga beras di empat kecamatan, jelas dia, yang kemudian dijadikan bahan rapat dan diputuskan dalam surat keputusan.
Survei harga beras dilakukan di seluruh pasar tradisional di empat kecamatan oleh tim survei, terdiri dari unsur Kemenag, MUI (Majelis Ulama Indonesia), Badan Amil Zakat (BAZ), pemerintah kabupaten, serta lembaga keagamaan Islam lainnya.
Penentuan nilai uang zakat fitrah tersebut menyesuaikan kondisi harga makanan pokok saat ini yang cenderung mengalami penurunan, kata dia, tahun ini harga beras terpantau lebih murah dibanding tahun lalu.
Kadar zakat fitrah, sebanyak dua setengah kilogram beras per jiwa, jika diuangkan disesuaikan tingkatan beras mana yang dimakan sehari-hari, berdasar Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014.
Zakat fidyah 2026 juga telah ditetapkan dengan pilihan, yakni makanan pokok atau beras sebanyak tujuh ons ditambah lauk pauk per hari, atau uang tunai Rp45.000 per jiwa per hari, demikian Muhammad Syahrir.
Baca juga: Baznas tetapkan zakat fitrah tahun ini Rp50 ribu
Pewarta: Nyaman Bagus PurwaniawanEditor : Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026