Penajam Paser Utara (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyelesaikan 30 perkara dari 45 kasus kejahatan terhadap anak yang ditangani sepanjang 2024.
"Selama 2024, kami tangani 45 kasus kejahatan terhadap anak," ujar Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dian Kusnawan di Penajam, Kamis.
"Kasus kejahatan terhadap anak yang ditangani itu antara lain kekerasan fisik dan seksual," tambahnya.
Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan Polres Penajam Paser Utara melibatkan instansi terkait untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.
Upaya preventif juga dilakukan agar perkara yang sama tidak terulang kembali, jelas dia, dan kerja sama dengan dinas terkait sangat penting untuk memberikan perlindungan yang komprehensif bagi korban kejahatan terhadap perempuan dan anak.
Dari 45 kasus kejahatan terhadap anak yang ditangani sepanjang 2024, lanjut dia, 30 perkara di antaranya telah selesai ditangani dan masuk tahap proses hukum.
"15 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan mendalam, dan target awal 2025 sudah bisa dilimpahkan untuk diproses hukum," ucapnya lagi.
Polres Penajam Paser Utara komitmen untuk menyelesaikan setiap perkara yang ditangani secara tuntas, termasuk kasus kejahatan terhadap anak dan perempuan.
"Kami komitmen untuk tuntaskan setiap perkara, salah satunya kejahatan terhadap perempuan dan anak," kata Dian Kusnawan.