Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang mulai berlaku 5 Januari 2025.
Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik di Samarinda, Kamis, mengatakan penurunan dilakukan pada tarif PKB yakni sebesar 0,8 persen dan tarif Opsen PKB 6 persen dari pokok PKB, sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 1,328 persen. Tarif sebelumnya sebesar 1,75 persen. Terdapat Penurunan sebesar 0,422 persen.
Berikutnya tarif BBNKB sebesar 8 persen dan tarif Opsen BBNKB 66 persen dari pokok BBNKB, sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 13,28 persen. Tarif sebelumnya sebesar 15 persen. Dengan demikian, terdapat penurunan sebesar 1,72 persen.
Selain itu, bea balik nama kedua dan seterusnya tidak dikenakan biaya/pajak alias pajak 0 persen.
"Dengan senang hati kami informasikan kepada masyarakat Kalimantan Timur. Tarif PKB dan BBNKB kita terendah se-Indonesia," kata Pj Gubernur Akmal Malik.
Pemberlakuan pajak baru ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat, agar pemerintah daerah bisa memahami masyarakat menghadapi berbagai kondisi ekonomi saat ini.
"Intinya, pajak tidak memberatkan masyarakat. Kami sudah lakukan penurunan tarif PKB dan BBNKB mulai 5 Januari 2025," katanya.
Lebih jauh diungkapkan Akmal, hasil kajian Pemprov Kaltim bersama IPB menunjukkan masih banyak kendaraan luar daerah beroperasi di sini.
Kebijakan penurunan pajak ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dan mengajak masyarakat Benua Etam ini tidak membeli kendaraan di luar Kaltim.
"Kita tidak mau masyarakat diperberat. Kami ingin masyarakat beli mobil di sini saja. Sebab jangan sampai pajak bayar ke luar, tetapi yang digunakan infrastruktur Kaltim," ujarya.
Apalagi, membayar pajak di sini, maka berarti sebagai warga telah memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kaltim.
Akmal juga menegaskan kebijakan baru ini tidak akan mengganggu fiskal Kaltim. Sebab Pemprov Kaltim sudah menghitung secara cermat.
"Tidak akan mengganggu penerimaan daerah, sebaliknya kami yakin akan meningkat. Diskon ini akan memperluas cakupan wajib pajak," jelasnya.
Inovasi lain yang dilakukan adalah memotivasi kabupaten dan kota. Caranya, dengan pemisahan atau split bill ke rekening kas daerah kabupaten/kota. Sehingga penerimaan Opsen PKB dan BBNKB dilakukan setiap hari.
"Ini akan memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasan belanja atas penerimaan tersebut dibandingkan dengan skema bagi hasil," beber Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu.
Dengan pungutan opsen oleh kabupaten/kota ini akan memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagi hasil.
Terobosan ini merupakan upaya intensifikasi pajak yang dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memastikan hak kabupaten dan kota semakin jelas.
Untuk pemberlakuan tarif baru ini, kesiapan Kaltim, bukan hanya pada perbaikan dan penyesuaian regulasi, tetapi juga termasuk sistem pembayarannya.
"Saya harapkan, bupati dan wali kota serta jajaran sampai ke tingkat desa dapat menyampaikan dan menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat," jelasnya.