Samarinda (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur (Kaltim) menggandeng Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) melakukan diseminasi terhadap karya akademis melalui hak paten.
"Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum atas hasil-hasil penelitian," ungkap Kepala Bidang Layanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim Mia Kusuma Fitriana di Samarinda, Kamis.
Pihaknya menekankan urgensi pendaftaran paten bagi para akademisi dan peneliti. Menurutnya, paten memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap invensi atau penemuan di bidang teknologi.
Perlindungan ini tidak hanya mencegah terjadinya penjiplakan oleh pihak lain, tetapi juga memotivasi para inovator untuk terus berkarya dan mengembangkan ide-ide kreatif mereka.
"Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya dalam jangka waktu tertentu," jelas Mia.
Dengan memiliki paten, inventor memiliki kendali penuh untuk melaksanakan sendiri invensi atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melakukannya.
Lebih lanjut, Mia memaparkan secara detail mengenai alur pengajuan paten, mulai dari proses permohonan hingga tahapan-tahapan yang harus dilalui.
"Kami siap membantu para inventor dan akademisi di Kalimantan Timur dalam memahami dan mengajukan permohonan paten. Kami memiliki tim yang kompeten untuk memberikan pendampingan dan menjawab berbagai pertanyaan terkait kekayaan intelektual," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Bidang Penelitian dan HKI LPPM UMKT Sigiet Haryo Pranoto, memaparkan yang lebih teknis mengenai strategi penulisan deskripsi paten.
Ia menggarisbawahi pentingnya penyusunan deskripsi paten yang jelas, lengkap, dan akurat agar permohonan paten dapat diproses dengan lancar dan potensi perlindungan hukumnya menjadi maksimal.
Deskripsi paten adalah jantung dari permohonan paten. Jika deskripsi tersebut tidak baik, maka potensi perlindungan hukum atas invensi tersebut juga lemah.
"Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai teknik penulisan deskripsi paten sangat krusial bagi para inventor," ujar Sigiet.
Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim M Ikmal Idrus menyampaikan harapan agar kegiatan diseminasi paten ini dapat menumbuhkan kesadaran yang lebih tinggi di kalangan generasi muda, khususnya para mahasiswa, mengenai pentingnya hak paten sebagai bagian integral dari hak kekayaan intelektual.
Ia meyakini bahwa perlindungan hukum atas karya intelektual tidak hanya memberikan kepastian dan keuntungan bagi pemiliknya, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis pengetahuan di daerah.
Kerja sama antara Kanwil Kemenkum Kaltim dan UMKT tersebut merupakan langkah untuk membangun ekosistem inovasi yang kondusif di Kaltim.
"Kami berharap, melalui kegiatan seperti ini, akan lahir generasi-generasi yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki kesadaran hukum yang kuat terhadap karya cipta mereka," demikian Ikmal Idrus.