Balikpapan (ANTARA) - Aparat kepolisian dari Unit Respon Cepat (URC) 110 Satuan Samapta Polresta Balikpapan menindak puluhan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising melalui operasi cipta kondisi.
Dia mengatakan secara keseluruhan dari dua malam terakhir yaitu pada Sabtu dan Minggu dinihari kami menindak sebanyak 30 unit sepeda motor," kata Panit Turjawali Samapta Polresta Balikpapan, Briptu Lingga Priambada, Minggu (5/1).
"Pengendara yang terjaring kami bawa ke markas 110," ujarnya.
Dia menjelaskan pengendara didata kemudian mereka disuruh mengganti sendiri knalpot bising itu menjadi knalpot standar, kemudian dipersilahkan untuk kembali ke rumah.
Sedangkan knalpot bising yang digunakan disita , ada sekitar ratusan knalpot bising hasil sitaan URC Balikpapan.
"Kami tidak menilang, hanya menyuruh ganti ke knalpot standar bawaan pabrik, dan data kami gunakan bila mereka mengulang kami serahkan ke Satuan Lalu-Lintas (Satlantas) untuk penindakan secara tilang," jelas Lingga.
Dia mengemukakan, penindakan pengendara yang menggunakan knalpot bising ini adalah berdasarkan aduan masyarakat. Aduan itu masuk baik dari media sosial ataupun aplikasi kami.
Dalam aduan tersebut, ucapnya, banyak masyarakat yang merasa terganggu dengan pengendara yang menggunakan knalpot bising.
"Ke depan kami akan semakin masif, dan permintaan masyarakat juga untuk menindak sampai ke gang-gang," ungkapnya.
Dia menghimbau kepada masyarakat yang masih menggunakan knalpot bising agar segera menggantinya.
"Bagi mereka mungkin keren, tapi kebisingan itu mengganggu masyarakat yang sedang beristirahat di rumah," ujar Lingga.