Samarinda (ANTARA) - Ketua Forum Zakat (FOZ) Kalimantan Timur Sumadi Buton mengatakan ada sebanyak 17 Lembaga Amil Zakat (LAZ) Kaltim yang sudah berizin tetapi tidak dicatat legal oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag).
“Cukup disayangkan, padahal ada 17 Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Kaltim yang sudah mengantongi izin resmi dari Kepala Kantor wilayah (Kanwil) Kemenag provinsi yang tidak tercatat legal pada rilis,” ucap Sumadi di Samarinda, Kamis.
Dikatakannya, berdasarkan data yang dirilis oleh Kemenag tentang LAZ yang tidak mengantongi izin operasi resmi atau ilegal ada sebanyak 108 lembaga, salah satunya beroperasi di Kaltim, yakni Yayasan Zakat Kita Bersama Samarinda.
Lanjutnya, pihak Kemenag kemudian hanya mencatat tiga LAZ yang berizin atau legal di Kaltim, yakni Lembaga Amil Zakat Dana Peduli Umat (LAZ DPU) Kaltim berskala provinsi, lalu Baitul Maal Barakatul Ummah (BMBU) Bontang berskala kota dan Sinergi Membangun Ummat (SMU) Kutai Timur berskala kabupaten.
“Kemenag hanya mencatat tiga, padahal ada 17 LAZ lagi yang sudah memegang ijin resmi dari Kemenag, baik itu dari Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag mau pun dari Kepala Kanwil Kemenag Kaltim,” beber Sumadi.
Ia juga mengatakan, tidak tercatatnya LAZ legal di Kemenag tentu akan berpengaruh terdahap tingkat kepercayaan umat terhadap LAZ itu sendiri, sebab sebenarnya untuk mendapatkan izin resmi tersebut tidaklah mudah, sehingga sebenarnya Kemenag mesti mutakhir lagi dalam mencatat dan merilis data LAZ legal.
Tambahnya, untuk lingkup Kaltim, ada juga LAZ yang izinnya dicabut karena terafiliasi dengan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT), yakni Global Zakat. Kemudian ada juga sedang proses izin di Kanwil Kemenag Kaltim yang sudah mengantongi rekomendasi dari BAZNAS Penajam Paser Utara (PPU), yaitu LAZ DPU Perwakilan PPU berskala kabupaten.
“Kami meminta kepada Kanwil Kemenag Kaltim untuk merilis ulang catatan 20 LAZ resmi untuk meredam keresahan masyarakat terhadap LAZ yang ilegal, kemudian dimutakhirkan data LAZ tersebut ke Kemenag RI, agar masyarakat tahu bukan hanya tiga LAZ resmi saja yang ada di Kaltim,” ungkap Sumadi.
Ada pun LAZ yang beroperasi di Kaltim sudah mengantongi izin resmi dari Kemenag sebagai berikut :
1. IZI Kaltim, berskala kabupetan/kota
2. LAZ DPU Kaltim, berskala provinsi
3. Rumah Zakat Kaltim Balikpapan, berskala Kota,
4. BMH Kaltim, berskala kabupetan/kota
5. Dompet Dhuafa Kaltim, berskala kabupetan/kota
6. Baitul Maal Barakatul Ummah (BMBU) Bontang, berskala kabupetan/kota
7. Yatim Mandiri Kaltim, berskala kabupetan/kota
8. Lazismu Kaltim, berskala kabupetan/kota
9. Lazis NU Kaltim, berskala kabupetan/kota
10. Sinergi Membangun Ummat (SMU) Kutim, berskala kabupetan/kota
11. Nurul Hayat Kaltim, berskala kabupetan/kota
12. Rumah Yatim Kaltim, berskala kabupetan/kota
13. LAZ WIA, berskala kabupetan/kota
14. Sahabat Yatim Kaltim
15. LAZ DPU Perwakilan Samarinda
16. LAZ DPU Perwakilan Kukar
17. LAZ DPU Perwakilan Kutim
18. LAZ DPU Perwakilan Berau
19. LAZ DPU Perwakilan Paser
20. LAZ DPU Perwakilan Balikpapan