Samarinda (ANTARA) - Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar pertemuan untuk melakukan mediasi antara KUD Tani Maju, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara dengan PT Karya Putera Borneo (KPB), terkait pengaduan dugaan penyerobotan lahan milik KUD oleh pihak perusahaan.
“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut adanya aduan dari KUD Tani Maju atas penyerobotan lahan seluas 5,19 Hektar yang digunakan untuk jalan houling oleh PT. KPB," kata Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, di Samarinda, Selasa.
Pertemuan tersebut juga dihadiri dari Dinas Kehutanan Kaltim, Manajemen PT KPB, dan dari KUD Tani Maju.
Namun mediasi yang dilakukan saat ini masih belum menemukan titik penyelesaian karena masing-masing pihak merasa punya legalitas. Seperti PT KPB yang memiliki dasar perjanjian kerja sama penggunaan lahan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.
Sedangkan KUD Tani Maju Batuah tetap bersikeras bahwa lahan tersebut adalah milik mereka yang selama ini digunakan PT.KPB untuk jalan houling.
Baharuddin Demmu menuturkan bahwa dalam hal ini pihak KUD Tani Maju meminta kepada PT KPB memberikan biaya pembebasan lahan atau ganti tanam tumbuh terhadap lahan milik KUD yang telah dijadikan jalan houling perusahaaan.
Sementara Pihak PT KPB meyakini bahwa jalan houling yang dituntut KUD Tani Maju Batuah itu tidak berada di atas lahan 5,19 Hektar seperti yang diklaimkan.
"Apabila dapat dibuktikan kepemilikan dan penguasaan lahan oleh KUD Tani Maju, maka kami siap bernegosiasi untuk pembebasan lahan yang dilalui jalan houling tersebut," kata Manajemen Legal PT KPB, Joko.
Pada kesempatan itu juga dari Dinas Kehutanan menjelaskan bahwa jalan houling yang digunakan oleh PT KPB adalah jalan houling lama bekas perusahaan lain ( PT Waya Houser). Memang sampai saat ini terdapat banyak persoalan lahan di wilayah Tahura.
"Jalan houling yang dimaksud sebagian berada di wilayah Tahura, sebagian lagi berada di wilayah APL (Areal Penggunaan Lain)," kata Fadliansyah dari Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.
Dari hasil pertemuan mediasi tersebut Komisi I DPRD Kaltim menyepakati secepatnya diagendakan peninjauan langsung ke lapangan untuk langkah penyelesaian konflik lahan tersebut. (Fandi/ADV/DPRD Kaltim)