Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan penerangan jalan umum (PJU) 2019 dari Penyidik Tipikor Polda Kalimantan Timur.
"Kami terima berkas perkara pengadaan dan pemasangan PJU dari Polda Kaltim," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Penajam Paser Utara Mosezs Manullang di Penajam, Sabtu.
Kedua tersangka, yakni Supardi dan Briand Elfyandi dititipkan di Rutan Kelas IIA Samarinda, Kalimantan Timur.
Supardi pada saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara, sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan dan pemasangan PJU 2019.
Sedangkan Briand Elfyandi selaku kuasa direktur perusahaan pengadaan PJU di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Nilai kegiatan pengadaan dan pemasangan PJU lebih kurang Rp5,915 miliar, namun kedua tersangka melakukan penggelembungan harga dan spesifikasi barang tidak sesuai yang dilaporkan, katanya.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek pengadaan dan pemasangan PJU tersebut berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur sekitar Rp1,575 miliar.
Kasus atau perkara dugaan korupsi proyek pengadaan dan pasangan PJU di Kabupaten Penajam Paser Utara itu sebelumnya ditangani Penyidik Tipikor Polda Kalimantan Timur.
Penuntutan diserahkan kepada JPU Kejari Penajam Paser Utara setelah berkas penyidikan Tipikor Polda Kalimantan Timur dinyatakan lengkap karena lokasi perkara di Penajam Paser Utara.
"Penyidikan dari Polda Kalimantan Timur diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, kemudian dilimpahkan kepada Kejari Penajam Paser Utara," kata dia.