Samarinda (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penyelidikan 44 perkara korupsi sepanjang tahun 2024.
"Korupsi menjadi ancaman terbesar bagi pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat," kata Kepala Kejati Kaltim Iman Wijaya dalam konferensi pers peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Samarinda, Kalimantan Timur, Senin.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Hal ini sejalan dengan tema Hari Anti Korupsi Sedunia "Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju" yang diusung Kejaksaan Agung.
Sepanjang tahun 2024, Kejati Kaltim selain melakukan penyelidikan terhadap 44 perkara korupsi, terdapat 37 perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kejati Kaltim juga telah melakukan penuntutan terhadap 37 perkara korupsi, 20 perkara dari Polri, dan 4 perkara pajak.
Melalui jalur tindak pidana khusus, Kejati Kaltim berhasil menyelamatkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara dengan rincian barang rampasan senilai Rp3.071.227.075, uang sitaan sebesar Rp500.565.100, denda sejumlah Rp500.000.000, dan uang pengganti sebesar Rp7.636.572.446.
Iman Wijaya menjelaskan, Kejati Kaltim menggenjot penanganan perkara tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan dan kehutanan, mengingat potensi sumber daya alam yang melimpah di Kalimantan Timur.
"Kejahatan di sektor sumber daya alam tidak hanya melanggar undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tetapi juga berdampak pada penerimaan negara," tegasnya.
Kejati Kaltim saat ini tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan reklamasi pertambangan batubara di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Selain itu, Kejati Kaltim juga tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT Jembayan Muarabara Group di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.
"Tim penyidik telah melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan lapangan, dan berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara," jelas Iman.
Di sektor pemerintahan, Kejati Kaltim telah menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembayaran uang ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan total kerugian negara sebesar Rp4.983.821.814. Kejati Kaltim telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.
Kejati Kaltim juga menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Syahranie Kota Samarinda dengan total kerugian negara sebesar Rp6.357.029.000.
Sementara itu, di sektor BUMD, Kejati Kaltim telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit pada PT Erda Indah pada Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara Cabang Balikpapan dengan total kerugian negara sebesar Rp15.000.000.000.
Iman Wijaya menyerukan komitmen Kejati Kaltim dalam memberantas korupsi.
"Kami akan terus berupaya menegakkan hukum dan memulihkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi," tegasnya.