Petugas membawa barang bukti yang ditunjukkan seusai konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, Kaltim, Kamis (26/3/2026). Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengamankan uang senilai Rp214.283.871.000 pecahan rupiah, 103.025 dolar Amerika Serikat, 11.909 dolar Singapura, 4.280 dolar Australia, serta sejumlah mata uang euro, ringgit, hingga won Korea dan menyita puluhan barang mewah berupa tas, jam tangan dan empat mobil yang disita dari perkara dugaan korupsi lahan transmigrasi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi oleh PT Jembayan Muarbara (PT JMB) Group di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kaltim. Antara Kaltim/M Risyal Hidayat



Pewarta: M Risyal Hidayat
Editor : Mochammad Risyal Hidayat

COPYRIGHT © ANTARA 2026