Paser (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Paser menerapkan registrasi melalui scan barcode aplikasi Peduli Lindungi bagi masyarakat yang akan masuk ke Mapolres guna mencegah penyebaran COVID-19,.
"Sebagai upaya melakukan pencegahan dan antisipasi penyebaran COVID-19, Polres Paser mewajibkan seluruh personel dan masyarakat yang memasuki Mapolres melakukan registrasi scan QR Code aplikasi peduli lindungi," kata Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, Kamis (17/02/2022).
Ketentuan itu, menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/811/IX/Ops.2./2021 tertanggal 2 September 2021.
Ia mengatakan penerapan wajib scan barcode Peduli lindungi merupakan bentuk dukungan Polri menekan laju penyebaran COVID-19.
"Polri juga membantu pemerintah dengan kegiatan vaksinasi yang saat ini masih terus berlangsung," ucapnya.
Ia mengimbau agar seluruh personel Polri menginstal aplikasi peduli lindungi. Wajib melakukan scan QR code di pintu gerbang utama, hal itu juga berlaku bagi warga masyarakat yang akan memasuki Mapolres Paser.
Oleh karena itu Budiyarta meminta masyarakat segera mengunduh aplikasi Peduli lindungi sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan laju penyebaran COVID-19.
Menurutnya, mengunduh aplikasi Peduli lindungi penting bagi masyarakat karena ke depan aplikasi tersebut bukan hanya digunakan saat masuk ke Mapolres saja.Tetapi nantinya juga digunakan untuk setiap masuk ke instansi menggunakan barcode, karena semua data yang dimiliki ada pada aplikasi tersebut.
Polres Paser juga akan terus mengimbau kepada lapisan masyarakat Kabupaten Paser untuk tetap mengikuti protokol kesehatan dengan rajin mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan pakai masker baik memasuki tempat perkantoran, keramaian dan lainnya.
Ia mengemukakan jika saat scaning terdeteksi belum melakukan vaksinasi maka akan langsung diberikan vaksin.
“Kami tidak henti-hentinya membuka gerai vaksinasi gratis di lapangan indoor Polres Paser. Dengan upaya ini, pihaknya berharap Kabupaten Paser segera menjadi zona hijau”, kata Budiyarta.