Samarinda (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim sedang menyusun kebijakan penggunaan Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi tahun 2022 untuk 841 Desa se Kaltim.
"Nantinya kebijakan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim menjadi acuan penetapan kegiatan desa bersumber dari dana Bankeu provinsi Kaltim tahun anggaran 2022," kata Kepala DPMPD Kaltim melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Kasmawati pada Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kebijakan Penggunaan Bankeu Provinsi Kaltim tahun 2022, di Samarinda, Selasa.
Menurutnya secara umum hampir sama dengan penggunaan Bankeu provinsi tahun pertama penyaluran 2021, namun ada beberapa poin yang dikurangi karena dianggap kurang efektif. Rencana penggunaan Bankeu 2022 terdiri dari 14 item kegiatan, yakni penyelenggaraan Posyandu, pemeliharaan sarana/prasarana Posyandu, pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sara/prasarana Posyandu.
Selain itu pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas jamban umum/MCK umum,pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pasar desa/kios milik desa, dan pembentukan/fasilitasi/pelatihan/pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif.
Kemudian pembinaan PKK, pelatihan pembinaan Lembaga kemasyarakatan, pelatihan kapasitas kepala desa terkait SISKEUDES dan SIPADES, pelatihan kapasitas perangkat desa terkait SISKEUDES dan SIPADES, pelatihan kapasitas BPD, pelatihan dan penguatan penyandang difabel, dan pelatihan pengelolaan BUMDes.
"Bankeu diharap dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas kepala desa maupun perangkat desa terkait penunjang tugasnya. Misalnya terkait perencanaan pembangunan desa agar kualitas perencanaan bagus. Jadi saat penganggaran bisa mengetahui proses perencanaan yang baik dan sesuai kebutuhan,”sebutnya.
Diakui Kasmawati Bankeu provinsi tidak serta merta dapat meningkatkan Indeks Desa Membangun (IDM). Hanya saja dengan kegiatan yang dilaksanakan diharapkan menjadi faktor pengungkit sebagai peningkatan status IDM desa.
Sementara FGD dihadiri Widyaiswara Ahli Utama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim Moh Jauhar Efendi.
"Bankeu provinsi merupakan kewajiban moril Pemprov Kaltim dalam mendukung pembangunan desa. Sesuai amanat UU No 6/2014 tentang desa menyebut salah satu sumber keuangan desa Bankeu provinsi, "kata Jauhar yang juga mantan Kepala DPMPD Kaltim.
Dikemukakannya Bankeu diperuntukan bagi desa untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa.
Jauhar menyebutkan Bankeu provinsi bertujuan untuk memberi dukungan pemerintah desa membantu mengatasi permasalahan keuangan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa ada 38 kegiatan, pembangunan desa 70 kegiatan, pembinaan masyrakat 26 kegiatan, dan pemberdayaan masyarakat 33 kegiatan, dan bidang penanggulangan bencana keadaan darurat dan mendesak 3 kegiatan.
“Kegiatan Bankeu harus ditarik benang merahnya kegiatan harus sejalan dengan visi misi gubernur berani untuk Kalimantan Timur berdaulat,” katanya.