Samarinda (ANTARA) - Kenaikan Gaji Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kaltim khususnya untuk Pendamping Lokal Desa (PLD) bakal segera direalisasikan. Bila tidak ada perubahan, penyesuaian kenaikan gaji PLD akan dibayarkan pada Juni 2019.
Sekretaris DPMPD Kaltim, Surono menyebut Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kepmendes PDTT) dimaksud sudah terbit.
“Bahkan Kepmendes PDTT No44/2018 tentang honorarium dan bantuan biaya operasional TPP dimaksud sudah disampaikan ke Kepala DPMD Provinsi se Indonesia melalui Surat Ditjen Pembangunan dan Pemberdayan Masyarakat pada 6 Mei 2019 kemarin,” ujar Surono ketika berbincang, Jumat (10/5).
Terbitnya Kepmendes PDTT dimaksud menjadi dasar penyusunan perubahan honorarium dan asuransi PLD. Karenanya DPMPD Kaltim sebagai kapasitasnya Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Satker P3MD) menyusun perubahan besaran honorarium dan asuransi pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) nya.
Bila prosesnya sudah selesai, kekurangan gaji yang sudah dibayar sejak Pebruari lalu akan dirapel. “Kalau Juni bisa dibayarkan artinya kekurangan besaran gaji awal dengan setelah ada perubahan akan dibayarkan sebanyak lima bulan. Jika dirata-ratakan kenaikannya sebesar Rp200 ribu, maka akan dirapel sebesar Rp1 juta,” sebutnya merinci.
Seperti diketahui, gaji PLD awalnya Rp2,26 juta dan mengalami kenaikan sebesar Rp200ribu menjadi Rp2,226 juta perbulannya. Itu akan dibayarkan untuk 238 orang PLD yang tersebar di 841 desa se Kaltim.
Itu dibayarkan baik untuk PLD yang mengundurkan diri dibayarkan rapelan kenaikan gajinya dari awal tandatangan kontrak 2019 hingga saat mengundurkan diri, maupun PLD baru penggantinya sejak tanda tangan kontrak hingga akhir tahun anggaran 2019.
“Dengan kenaikan honor tersebut diharap kinerja PLD sebagai ujung tombak peran pendampingan yang bersentuhan langsung dengan pemerintah desa akan semakin baik. Mengingat PLD dengan tugas pendampingan tiga hingga empat desa terbilang berat jika besaran yang masih jauh dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim Rp2,747 juta,” katanya.
Sebagai contoh untuk wilayah Kabupaten Mahakam Ulu. Pendapatan PLD sebesar Rp2,609 juta dengan komponen honor Rp2,26 juta, operasional Rp507 ribu, dan asuransi Rp76 ribu. “Angka ini tentu tidak cukup untuk pendampingan tiga hingga empat desa. Selain lokasinya berjauhan, akses transportasinya susah dan mahal,” katanya.
Seperti diketahui, kebijakan kenaikan gaji PLD muncul karena memang honornya paling di bawah ketimbang TPP lainnya. Jika Tenaga Ahli (TA) sekitar Rp10 juta, Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) dan Pendamping Desa Teknik Infrstruktur (PDTI) sekitar Rp4 juta, sementara PLD masih jauh di bawah UMP.
Walhasil keluhan itu dari PLD tersebut direspon dengan membuat kebijakan bakal menaikan gaji PLD pada 2019. Tindak lanjutnya, Kemendes PDTT sudah membuat sudah edaran ke provinsi se Indonesia untuk menunda rekrutmen pendamping dan Rakor P3MD tertanggal 27 Februari 2019.
“Diterapkan berlaku 12 bulan pada tahun anggaran 2019. Tujuannya agar bisa bekerja lebih fokus karena penggasilannya meskipun minimal mencukupi agar lebih fokus bekerja sesuai diamanatkan,” katanya.