Tenggarong, Kukar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur menggelar peningkatan kapasitas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) yang diikuti 40 orang.
"Setidaknya ada tiga prioritas bagi desa yang perlu dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2022,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Akhmad Taufik Hidayat saat membacakan sambutan Bupati Kukar di Tenggarong, Sabtu.
Dikatakannya, tiga prioritas itu diantaranya pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.
Saat ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, dan BUMDes sebagai badan hukum bisa langsung menjalankan usahanya.
Ditegaskan Akhmad Taufik peran pendamping desa sangatlah penting untuk mencapai visi dan misi Kukar Idaman (2021-2026) serta visi dan misi pembangunan nasional tahun 2020-2024, serta melanjutkan program pemberdayaan masyarakat untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, secara terpadu dan berkelanjutan.
Dia berharap para pendamping desa hendaknya senantiasa selalu mengembangkan diri, meningkatkan kapasitas dan terus belajar serta mengupdate informasi dan aturan-aturan tentang desa, sebagai bekal untuk akselerasi percepatan progres capaian pembangunan khususnya pada skala lokal desa.
Sementara Kepala Bidang Kelembagaan Pembangunan Partisipatif dan Lembaga Adat DPMD Kukar Surya Atmaja menambahkan digelarnya peningkatan kapasitas bertujuan meningkatkan kapasitas pendamping desa dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami juga mengingatkan kembali peran dan fungsi pendamping desa, dan memperkuat semangat pendamping desa dalam melaksanakan pendampingan dalam rangka percepatan pembangunan mewujudkan Kukar Idaman,” kata Surya Atmaja.
Kukar gelar peningkatan kapasitas tenaga pendamping profesional
Sabtu, 30 Oktober 2021 21:08 WIB
Setidaknya ada tiga prioritas bagi desa yang perlu dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2022,