Samarinda (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi mewanti-wanti kepada segenap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang bertugas baik Tenaga Ahli di tingkat kabupaten, Teknik Infrastruktur dan Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan, serta Pendamping Lokal Desa untuk tetap mematuhi peraturan terkait libur pasca cuti bersama lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah 2019.
"Kita semua sudah dapat dispensasi cuti bersama cukup panjang. Jadi tidak ada alasan memperpanjang cuti karena tidak dapat tiket dan sebagainya," tegas Jauhar Efendi, di Samarinda, Senin (27/5).
Ia mengatakan jadwal libur panjang lebaran sudah diketahui sehingga dapat diperkirakan dan dapat mengatur waktu dengan baik. Merencanakan keberangkatan dan kepulangan agar tidak mengganggu jam kerja.
Dia berharap semua TPP sudah berada di tempat penugasan masing-masing pada 10 Juni 2019 untuk kembali bertugas melakukan pendampingan sesuai kewenangannya seperti biasa.
Jauhar berpesan agar TPP sebelum mengambil cuti dapat menyelesaikan “PR” belum salurnya Dana Desa tahap I di daerahnya. Termasuk memproses penyaluran Dana Desa tahap II yang memang sudah masuk periodik waktu penyalurannya.
"Masih banyak PR kita, beberapa desa masih belum salur Dana Desanya. Jadi sebelum mengambil cuti bersama harus mampu menyelesaikan tugas masing-masing agar segera penyarapan tahap pertama. Karena hal ini seyogyanya penyaluran tahap II,"katanya.
Pada kesempatan itu juga Jauhar mengingatkan agar desa segera mengupload APBDes untuk mewujudkan keterbukaan, sebab ketika Dana Desa sudah tersalur dapat dipastikan APBDesnya sudah ditetapkan. "Belum ditetapkan tapi APBDesnya sudah salur, hal itu tidak boleh dan jangan sampai terjadi,” katanya.