Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Penajam Paser Utara, Sorijan Sihombing memerintahkan sebanyak 160 perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
"Perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan tujuh hari sebelum lebaran, sebesar satu bulan gaji," kata Sorijan Sihombing di Penajam, Kamis.
Perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan yang telah bekerja selama satu tahun. Besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan tersebut sebesar satu kali gaji yang diterima karyawan bersangkutan setiap bulannya.
"Perusahan harus memberikan THR itu kepada semua karyawan, baik itu karyawan tetap, kontrak maupun borongan, tanpa membedakan status mereka," tambahnya.
Karyawan yang sudah bekerja selama tiga bulan ke atas, lanjut dia, juga berhak mendapat THR dari perusahaan sebesar satu bulan gaji.
Sementara karyawan yang bekerja di bawah satu bulan atau yang bekerja di bawah tiga bulan, ada perhitungan THR secara proposional atau pemberian THR kepada karyawan tersebut tergantung kebijakan pemilik perusahaan.
"Pemberian THR ada perhitungannya. Jadi, ada tingkatan THR yang dibayarkan perusahaan kepada karyawan, khususnya bagi karyawan yang bekerja di bawah satu bulan atau dibawah tiga bulan," ujar Sorijan.
Dinsosnaker Kabupaten Penajam Paser Utara, tambah Sorijan Sihombing, telah membentuk tim pengawasan THR di setiap kecamatan dan sudah memberikan surat edaran kepala daerah terkait pembayaran THR tersebut.
"Kami sudah memberikan surat edaran terkait pembayaran THR kepada 160 perusahan yang ada di Penajam Paser Utara dan di setiap kecamatan kami bentuk tim pengawasan THR," ungkap Sorijan Sihombing. (*)