Sangatta (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim) memastikan seluruh perusahaan di Kutim untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) jelang lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Tim kami sudah keliling ke seluruh perusahaan yang ada, untuk mendata perusahaan yang telah membayar THR kepada karyawan," kata Kadisnakertrans Kutim Roma Malau, di Sangatta, Senin.
Ia menjelaskan setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat H-7 sebelum lebaran, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan THR Keagamaan 2025 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Menurutnya hingga saat ini ada sebanyak 140 perusahaan telah terdata membayar THR bagi para karyawan.
"Kami masih on progres terus mendata, besok terakhir, jika perusahaan tidak membayar akan mendapat sanksi sesuai peraturan," tuturnya.
Roma Malau, mengungkapkan dalam Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
Pihaknya telah membuka posko pengaduan bagi karyawan yang belum mendapatkan THR. Roma juga menyampaikan pihaknya juga membuka pengaduan secara online.
"Kalau ada karyawan yang belum mendapatkan hak-nya, bisa langsung melapor ke kantor Disnakertrans Kutim atau website yang telah kami buat," katanya.
Dia ingin memastikan setiap perusahaan di Kutim dapat memenuhi segala hak para karyawan. Pihaknya akan melaporkan ke pemerintah pusat bahwa THR karyawan telah disalurkan.