Samarinda (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur turut berpartisipasi dalam penyusunan regulasi yang bertujuan mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian layak.
"Dalam kelompok diskusi terpumpun (FGD), kami terlibat dalam penyusunan kebijakan bantuan biaya administrasi pembiayaan pemilikan rumah bagi MBR di Provinsi Kalimantan Timur," kata Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim Ferry Gunawan C di Samarinda, Jumat.
Kegiatan FGD ini, lanjut Ferry, merupakan implementasi dari program prioritas Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, yang dikenal dengan jargon “Jos Pol”, khususnya dalam aspek pemerataan akses terhadap hunian yang layak bagi warga dengan keterbatasan ekonomi.
Dalam forum diskusi tersebut, Kemenkum Kaltim juga mengirimkan dua perancang peraturan perundang-undangan Edang Siskalia dan Edy Suyitno yang hadir atas penugasan dari Kepala Kantor Wilayah Muhammad Ikmal Idrus.
Perwakilan Kemenkumham Kaltim memberikan kontribusi dalam FGD dengan menyampaikan masukan konstruktif terkait mekanisme pembentukan peraturan daerah. Hal itu mencakup teknik penyusunan peraturan yang baik serta materi muatan yang relevan untuk dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang tengah digodok.
"Pergub ini nantinya menjadi landasan hukum bagi program bantuan biaya administrasi pembelian rumah bagi MBR," ucap Ferry.
Salah satu aspek penting yang ditekankan oleh tim Kemenkum adalah perlunya penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara komprehensif. DIM ini bertujuan untuk mengidentifikasi secara detail berbagai kendala dan tantangan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan program bantuan hunian tersebut.
Dari pemetaan isu yang akurat, maka solusi yang dirumuskan dalam regulasi daerah lebih efektif dan implementatif.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda optimistis bahwa program bantuan biaya administrasi kepemilikan rumah bagi MBR ini segera diluncurkan. Ia menargetkan peluncuran program tersebut pada akhir Mei 2025.
"Saat ini masih tahap pembahasan. Mudah-mudahan Mei akhir sudah beres," ujarnya.
Firnanda menjelaskan bahwa pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi MBR di Kaltim merupakan salah satu langkah konkret dalam pelaksanaan Program Kerja 100 Hari Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, yang salah satunya adalah program gratis biaya administrasi kepemilikan rumah.
Lebih detail, Firnanda mengungkapkan bahwa Pemprov Kaltim menanggung berbagai biaya administrasi yang umumnya menjadi beban pembeli rumah, seperti biaya notaris, biaya provisi bank, dan biaya administrasi lainnya. Langkah ini menurutnya dapat meringankan beban finansial MBR dalam proses kepemilikan rumah.
"Besarannya konsep kami awal ini masih di angka maksimal Rp10 juta. Tapi itu masih bisa berubah, tergantung pembahasan berikutnya," sebutnya mengenai perkiraan maksimal bantuan biaya administrasi yang diberikan.
Firnanda juga menjelaskan kriteria penerima bantuan. Masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memanfaatkan program ini adalah mereka yang memiliki gaji maksimal Rp8 juta per bulan untuk individu yang belum menikah atau merupakan gabungan penghasilan suami-istri.
"Batasan penghasilan ini disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku untuk rumah bersubsidi," katanya.