Balikpapan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pelayanan perseroan perorangan dan Pelaporan Beneficial Ownership di Balikpapan, Selasa.
"Kami ini menyebarluaskan informasi dan materi mengenai Perseroan Perorangan dan Pelaporan Benefecial Ownership," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kakanwilkum HAM Kaltim) Sofyan dalam kesempatan tersebut.
Kegiatan di ballroom Hotel Gran Senyiur di Jalan ARS Muhammad itu diikuti para pengusaha Usaha Menengah Kecil (UMK), notaris, anggota dan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Dalam sosialisasi ini terutama disampaikan bagaimana cara perorangan bisa memiliki perusahaan berbadan hukum, dan dengan pengurusan badan hukum yang mudah dan murah dengan biaya hanya Rp50 ribu maka sudah bisa perorangan memiliki perseroan berbadan hukum.
Lazimnya perseroan adalah kumpulan dari beberapa orang yang menyetor modal bersama untuk mendirikan satu usaha, mereka kemudian menghadap notaris untuk dibuatkan akta resmi yang kemudian digunakan untuk memenuhi syarat mendapatkan status perseroan berbadan hukum dari negara yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM. Dengan berbadan hukum maka usaha ini akan memiliki akses lebih luas ke permodalan dan lebih memiliki kredibilitas.
Maka keuntungan yang sama juga akan didapatkan orang yang berusaha dalam perseroan perorangan, sementara kebanyakan UMK dimiliki satu orang atau usaha pribadi sehingga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan badan hukum perusahaan.
Padahal lagi, UMK merupakan satu penopang sendi ekonomi Indonesia sehingga perlu dilindungi dan lebih diberdayakan.
“Sehingga inisiatif Pak Presiden dan Kementerian Hukum dan HAM perlu dibuat perseroan perorangan sebagai legalnya orang berusaha. Hanya dengan biaya Rp50 ribu seseorang bisa membuat legal perusahaan,” jelas Kakanwil Sofyan.
Kebijakan ini selain untuk melindungi kegiatan ekonomi juga untuk melindungi kekayaan intelektual dalam usaha tersebut. Pemilik warung makan misalnya menciptakan satu menu asli hasil kreativitasnya sendiri, maka bisa mempatenkan kreasinya itu, sehingga ia berhak meminta bayaran bila orang lain ingin membuat menu yang sama dan menjualnya.
Pada kesempatan itu juga Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Syafruddin atas nama Pemerintah Kota Balikpapan mengucapkan terima kasih atas kegiatan ini.
“Semoga ini lebih menggairahkan lagi iklim berusaha di Kota Balikpapan, sehingga kita pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat,” kata Syafruddin.