Balikpapan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Balikpapan-Dinas Perdagangan melakukan kerja sama perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual kerja sama ini terutama untuk melindungi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berada di bawah pembinaan Dinas Perdagangan.
Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Kaltim Sofyan di Balikpapan, Selasa menyampaikan, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan salah satu penopang sendi ekonomi Indonesia sehingga perlu dilindungi dan lebih diberdayakan.
“Untuk itu, kerja sama dan penandatangan MoU ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi usaha di Balikpapan,” jelas Kakanwil Sofyan.
Ia menjelaskan, dalam sebuah usaha, ada hak cipta dan ada merek iInilah yang harus dilindungi sehingga bisa memberi manfaat maksimal bagi pemiliknya.
Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Syafruddin mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada Kemenkumham Kaltim. MoU ini merupakan sinergi dan kolaborasi dalam mensosialisasikan pentingnya kekayaan intelektual sebagai bagian dari usaha UMKM di Balikpapan.
“Kegiatan dan upaya ini penting sekali karena untuk melindungi pelaku UMKM Balikpapan. Usaha bisa terhindar dari peniruan (plagiasi) merek dan kejahatan kekayaan intelektual. Keuntungan lainnya menambah kredibilitas usaha sehingga mempermudah dalan proses pemasaran,” katanya.
Harapannya tentu pada akhirnya melindungi pelaku UMKM di kota Balikpapan dari sisi hukum. Kemudian, izin dan merek dagang yang diperoleh mempunyai nilai ekonomi. Bahkan bisa diagunkan untuk menambah modal bila diperlukan.
“Semoga sinergi ini dapat terus terjalin sehingga mampu menciptakan produk unggulan daerah dan meningkatkan pelaku UMKM,” tutup Syafruddin.
Pada acara yang sama, Kanwil Kemenkum HAM Kaltim juga menggelar sosialisasi perseroan perorangan, satu jenis badan usaha yang bisa dibentuk oleh warga negara Indonesia walaupun sendirian.
Perseroan perorangan ini adalah solusi agar pelaku UMKM mendapat kepastian dan perlindungan hukum dalam berusaha, selain juga mendapat akses lebih luas ke permodalan.
Kanwilkum HAM Kaltim-Disdag Balikpapan lindungi kekayaan intelektual
Rabu, 17 Mei 2023 0:18 WIB